JEPANG

Imbas Kenaikan Tarif PPN, Peringkat Daya Saing Pajak Menurun

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:15 WIB
Imbas Kenaikan Tarif PPN, Peringkat Daya Saing Pajak Menurun

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Peringkat daya saing sistem perpajakan Jepang menurun 4 tingkat dari peringkat 22 pada 2019 menjadi peringkat 26 pada 2020.

Berdasarkan catatan Tax Foundation dalam International Tax Competitiveness Index 2020, peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% menjadi penekan daya saing perpajakan Jepang.

"Setelah ditunda beberapa kali, tarif PPN di Jepang akhirnya meningkat dari 8% menjadi 10%. Selain itu, pembatasan skema interest deduction yang lebih ketat juga diterapkan," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selain itu, Tax Foundation juga mencatat tiga aspek perpajakan yang turut menekan daya saing perpajakan Jepang. Pertama, ketentuan cost recovery dalam ketentuan perpajakan di Jepang atas investasi dalam bentuk mesin dan bangunan cenderung lemah.

Kedua, Jepang menganut sistem hybrid dalam sistem perpajakannya dan sama sekali tidak memberikan pengecualian pengenaan pajak atas capital gain dari luar negeri.

Ketiga, ketentuan kompensasi kerugian dari suatu tahun pajak yang bisa di-carry over dan menjadi pengurang penghasilan kena pajak tahun selanjutnya cenderung terbatas. Korporasi juga tidak dimungkinkan untuk mengkompensasikan kerugian pada suatu tahun pajak terhadap penghasilan kena pajak pada tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Meski demikian, Tax Foundation mencatat terdapat kelebihan dalam sistem perpajakan Jepang. Meski tarif PPN meningkat dari 8% menjadi 10%, basis PPN Jepang tergolong luas dan bisa menjaga penerimaan negara.

Ketentuan pajak korporasi dan PPN di Jepang juga relatif lebih sederhana bila dibandingkan dengan negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) lainnya.

Tax Foundation juga memberikan catatan positif atas pajak penghasilan orang pribadi berupa dividen. Tarif pajak dividen Jepang yang dikenakan atas orang pribadi hanya sebesar 20,3%, di bawah rata-rata tarif pajak dividen negara-negara OECD sebesar 23,9%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT