UU HPP

Ikut Program Ungkap Harta, Ada Kewajiban Investasi Minimal 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ikut Program Ungkap Harta, Ada Kewajiban Investasi Minimal 5 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan tenggat waktu repatriasi harta dan investasi bagi wajib pajak yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela harta bersih.

Pasal 12 ayat (1) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur repatriasi harta dari luar negeri untuk perolehan harta periode 2016-2020 paling lambat dialihkan pada 30 September 2022. Tenggat waktu tersebut berlaku juga untuk skema pertama bagi wajib pajak sudah mengikuti tax amnesty 2016.

Tenggat waktu kedua, yakni 30 September 2023, berlaku untuk komitmen investasi atas pengungkapan harta sukarela. Tenggat waktu tersebut berlaku untuk investasi pada sektor hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Wajib pajak orang pribadi yang menyatakan menginvestasikan harta bersih..wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023," tulis Pasal 12 ayat (2) UU HPP dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Selanjutnya, investasi harta bersih pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan SBN wajib dilakukan paling singkat selama 5 tahun. Periode waktu tersebut berlaku sejak wajib pajak melakukan investasi atas harta yang diungkapkan secara sukarela.

Terkait dengan tarif PPh final pengungkapan sukarela harta perolehan 2016-2020, UU HPP mengatur 5 kelompok. Pertama, tarif 12% atas harta bersih yang berada di dalam NKRI, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Kedua, tarif 14% atas harta bersih yang berada di dalam NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Ketiga, tarif 12% atas harta bersih yang berada di luar NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan. Adapun wadah investasinya masih sama, yakni kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Keempat, tarif 14% atas harta bersih yang berada di luar NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam NKRI dan/atau SBN.

Kelima, tarif 18% atas harta bersih yang berada di luar NKRI tidak dialihkan ke dalam NKRI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M