PERJANJIAN PERDAGANGAN
IK-CEPA Berjalan, DJBC Jelaskan Ketentuan Bea Masuk Barang dari Korsel
Dian Kurniati | Rabu, 18 Januari 2023 | 10:15 WIB
IK-CEPA Berjalan, DJBC Jelaskan Ketentuan Bea Masuk Barang dari Korsel

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah resmi mengimplementasikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA) sejak 1 Januari 2023.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan IK-CEPA merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan. Perjanjian ini mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, ekonomi, hukum, dan kelembagaan. Pemerintah pun meratifikasi perjanjian tersebut melalui UU 25/2022.

"Implementasi perjanjian ini akan berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara kedua negara," katanya, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

Nirwala mengatakan Korea Selatan akan meliberalisasi sebanyak 95,5% dari total 12.232 pos tarifnya untuk mendukung perjanjian kerja sama tersebut. Sementara dari sisi Indonesia, liberalisasi akan dilakukan atas 92% dari total 10.813 pos tarifnya.

Selain itu, 92% pos tarif di Korea Selatan akan dieliminasi menjadi 0% sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86% pos tarif. Ke depannya, 3,4% pos tarif di Korea dan 5,6% di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun.

Nirwala menyebut IK-CEPA diperkirakan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan hingga US$21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8%, dan peningkatan impor 13,8% dalam 5 tahun mendatang.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?

Dengan adanya peningkatan arus barang yang akan masuk dari Korea Selatan ke Indonesia, pemerintah juga telah menyiapkan payung hukum yang jelas mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian tersebut.

Menteri keuangan telah menerbitkan PMK 219/2022 mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dan PMK 227/2022 terkait dengan penetapan tarif bea masuk.

Terkait dengan tata cara pengenaan tarif bea masuk, Nirwala menekankan ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat khususnya para pelaku impor. Sejak berlaku pada 1 Januari 2023, PMK 219/2022 telah mengatur beberapa hal penting seperti tarif preferensi dan ketentuan asal barang (rules of origin), penelitian dan pengenaan tarif preferensi, dan evaluasi pengenaan tarif.

Baca Juga:
Status IMEI 'Terkirim ke CEIR' tapi Belum Dapat Sinyal, Coba Tips Ini

Dia juga mengimbau seluruh importir benar-benar memahami ketentuan yang baru tersebut sehingga dapat memaksimalkan segala fasilitas yang diberikan.

"Dengan adanya PMK ini kami harap dapat mendukung alur perdagangan, khususnya impor, dalam rangka mendukung kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Status IMEI 'Terkirim ke CEIR' tapi Belum Dapat Sinyal, Coba Tips Ini
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?