KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ibu Kota Pindah, Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 15:00 WIB
Ibu Kota Pindah, Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Anggota Polisi berjaga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Dalam bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan penyusunan undang-undang baru terkait dengan Jakarta telah diamanatkan oleh Pasal 41 UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Bila tidak ada undang-undang baru, Jakarta bakal dipersamakan dengan daerah lain. "Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU 23/2014 tentang Pemda pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang," ujar Eddy, dikutip Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

Melalui RUU Daerah Khusus Jakarta, pemerintah berencana untuk mempertahankan kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional.

Lebih lanjut, RUU Daerah Khusus Jakarta juga diperlukan dalam rangka memecahkan kompleksitas permasalahan urban Jakarta secara komprehensif.

"Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional," ujar Eddy.

Baca Juga:
DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

Untuk diketahui, konsultasi publik atas RUU Daerah Khusus Jakarta telah digelar oleh pemerintah setidaknya pada Mei 2023. Dalam RUU, Pemprov Jakarta rencananya akan diberikan kewenangan khusus dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional.

"Pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan," bunyi Pasal 1 angka 15 RUU Daerah Khusus Jakarta.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemprov Jakarta menjalankan kewenangan umum provinsi dan kabupaten/kota secara sekaligus. Selain kewenangan umum tersebut, Pemprov Jakarta memiliki kewenangan khusus pada bidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Barat Beri Apresiasi Wajib Pajak dan Stakeholders

Selanjutnya, Pemprov Jakarta juga memiliki kewenangan khusus di bidang lingkungan hidup, pengendalian penduduk, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.

Guna menunjang kewenangan khusus di atas, Pemprov Jakarta juga memiliki kewenangan khusus di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

Kamis, 07 Desember 2023 | 13:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

Selasa, 05 Desember 2023 | 11:38 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakarta Barat Beri Apresiasi Wajib Pajak dan Stakeholders

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:32 WIB PEMILU 2024

Debat Pertama Capres-Cawapres, Ini Daftar Nama Panelis dan Moderator