KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ibu Kota Pindah, Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 15:00 WIB
Ibu Kota Pindah, Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Anggota Polisi berjaga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Dalam bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan penyusunan undang-undang baru terkait dengan Jakarta telah diamanatkan oleh Pasal 41 UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Bila tidak ada undang-undang baru, Jakarta bakal dipersamakan dengan daerah lain. "Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU 23/2014 tentang Pemda pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang," ujar Eddy, dikutip Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Melalui RUU Daerah Khusus Jakarta, pemerintah berencana untuk mempertahankan kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional.

Lebih lanjut, RUU Daerah Khusus Jakarta juga diperlukan dalam rangka memecahkan kompleksitas permasalahan urban Jakarta secara komprehensif.

"Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional," ujar Eddy.

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Untuk diketahui, konsultasi publik atas RUU Daerah Khusus Jakarta telah digelar oleh pemerintah setidaknya pada Mei 2023. Dalam RUU, Pemprov Jakarta rencananya akan diberikan kewenangan khusus dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional.

"Pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan," bunyi Pasal 1 angka 15 RUU Daerah Khusus Jakarta.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pemprov Jakarta menjalankan kewenangan umum provinsi dan kabupaten/kota secara sekaligus. Selain kewenangan umum tersebut, Pemprov Jakarta memiliki kewenangan khusus pada bidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Selanjutnya, Pemprov Jakarta juga memiliki kewenangan khusus di bidang lingkungan hidup, pengendalian penduduk, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.

Guna menunjang kewenangan khusus di atas, Pemprov Jakarta juga memiliki kewenangan khusus di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya