Ilustrasi.
HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong akan mengimplementasikan pajak minimum global dan pajak minimum domestik sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun ini.
Pajak minimum global sekaligus pajak minimum domestik bernama Hong Kong minimum top up-tax (HKMTT) diproyeksikan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$15 miliar atau Rp244,4 triliun per tahun.
"HKMTT akan melindungi hak pemajakan Hong Kong alih-alih menyerahkan hak pemajakan tersebut ke yurisdiksi lain," sebut pemerintah dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (13/1/2025).
Sementara itu, Sekretaris Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong Christopher Hui menyebut HKMT akan mengurangi profit shifting menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah, meminimalkan persaingan pajak antaryurisdiksi, dan menciptakan sistem pajak yang adil.
"Sebagai international financial center, Hong Kong memberikan dukungan penuh terhadap upaya internasional dalam memerangi praktik penghindaran pajak," ujar Hui.
Guna mendukung penyusunan draf RUU dan implementasi pajak minimum global dan HKMTT, pemerintah menggelar public consultation dan meminta para stakeholder untuk menyampaikan masukannya paling lambat pada Maret 2025.
"Otoritas pajak juga telah membentuk tim khusus guna memberikan dukungan teknis dan menyusun panduan yang membahas berbagai kendala umum," tutur Hui.
Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% diberlakukan terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.
Dengan berlakunya pajak minimum global, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba entitas perusahaan multinasional yang berlokasi di yurisdiksi bersangkutan yang dipajaki di bawah tarif efektif 15%.
Top-up tax oleh yurisdiksi sumber dikenakan bila yurisdiksi dimaksud sudah mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
Bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT atas laba yang kurang dipajaki, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Top-up tax oleh yurisdiksi sumber dikenakan dengan mengacu pada IIR.
Dalam hal yurisdiksi UPE tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi lain bisa mengenakan top-up tax melalui pembatalan pembebanan biaya atau penyesuaian yang setara melalui mekanisme undertaxed profit rule (UTPR). (rig)