AMERIKA SERIKAT

Hitungan USTR Soal Beban Perusahaan AS Jika Kena Pajak Digital Prancis

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 12:00 WIB
Hitungan USTR Soal Beban Perusahaan AS Jika Kena Pajak Digital Prancis

Ilustrasi. (foto: Morning Consult)

WASHINGTON, DDTCNews – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) mengestimasi pengenaan digital service tax (DST) oleh Pemerintah Prancis terhadap perusahaan digital asal Negeri Paman Sam mencapai US$450 juta.

Pada pengumuman berjudul “Notice of Action in the Section 301 Investigation of France's DST”, USTR mengestimasikan total pendapatan perusahaan asal AS yang masuk cakupan pengenaan DST sebesar 3% mencapai US$15 miliar pada 2020 ini. Artinya, pajak yang dibayar bisa mencapai US$450 juta.

“DST 3% di Prancis mencakup transaksi perusahaan-perusahaan AS dengan perkiraan pendapatan sekitar US$15 miliar pada 2020 dengan pengumpulan pajak sekitar US$450 … , dan lebih dari US$500 juta untuk kegiatan selama 2021,” tulis USTR dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Dalam mengenakan retaliasi kepada Prancis berupa bea masuk, USTR menyebut pihaknya mempertimbangkan beban yang harus ditanggung oleh perusahaan digital AS.

"USTR mempertimbangkan nilai dari transaksi digital yang tercakup dalam DST Prancis dan total pajak yang dibebankan oleh Prancis kepada perusahaan digital AS," tulis USTR pada tersebut, dikutip Senin (13/7/2020).

Oleh karena itu, langkah retaliasi berupa pengenaan bea masuk akan dijalankan AS. Langkah ini akan menambah penerimaan AS dengan jumlah yang kurang lebih setara dengan tambahan penerimaan pajak Prancis melalui DST. Simak artikel ‘Aksi Balasan Pajak Digital, AS Bakal Pungut Bea Masuk Tambahan 25%’.

Baca Juga:
Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Adapun retaliasi bea masuk yang dikenakan oleh AS adalah 25% atas produk impor dari Prancis. Estimasi nilai produk yang dikenai bea masuk tambahan oleh AS mencapai US$1,3 miliar dengan cakupan produk-produk seperti tas, sabun, dan kosmetik.

Bea masuk baru akan dikenakan pada 180 hari mendatang, yakni pada 6 Januari 2021. Hal ini untuk memberi ruang adanya negosiasi lanjutan secara multilateral di bawah koordinasi OECD. USTR akan terus memantau dampak dari kebijakan ini serta perkembangan negosiasi dengan Prancis ke depan.

“Masih ada potensi Prancis akan mengadopsi kebijakan yang lebih patut," tulis USTR.

Baca Juga:
Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Tarif bea masuk yang dikenakan oleh AS kali ini masih lebih rendah dibandingkan tarif yang akan dikenakan pada Desember lalu. Kala itu, bea masuk yang bakal dikenakan AS atas produk Prancis mencapai 100% dengan cakupan barang yang lebih luas.

Akibat ancaman pengenaan bea masuk sebesar 100% tersebut, Prancis memutuskan untuk menunda pengenaan DST. Sebagai gantinya, AS juga menunda pengenaan bea masuk atas produk impor dari Prancis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?