AUDIT

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 15:54 WIB
Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan Lagi

Ketua BPK Agung Firman Sampurna memberikan keterangan pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membutuhkan waktu hingga akhir kuartal I/2020 untuk merampungkan pemeriksaan investigasi kasus Jiwasraya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) bukan perkara mudah. BPK telah melakukan pemeriksaan sejak 2016 silam dalam bentuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

“Dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014—2015,” katanya di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Agung merinci temuan dari pemeriksaan pada 2016 itu terbagi atas tiga aspek utama. Pertama, investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP pada 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Kedua, PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note PT Hanson Internasional (HI). Ketiga, PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.

Berbekal temuan tersebut, auditor negara melanjutkan pemeriksaan investigasi pada 2018. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi 'fraud' dalam pengelolaan saving plan dan investasi.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Setelah kedua pemeriksaan tersebut, kasus Jiwasraya terus bergulir hingga menyita perhatian khalayak ramai. Kini, BPK tidak sendirian dalam menangani kasus Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung ikut serta untuk membongkar tabir penyebab masalah di Jiwasraya.

BPK saat ini menggandeng Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasil dari pemeriksaan tersebut direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan atau akhir Kuartal I/2020.

“Untuk nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara. Jadi mohon sabar dan berikan kami waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” imbuh Agung.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Rabu, 03 April 2024 | 11:13 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM