KEBIJAKAN PAJAK

Hipmi Minta Insentif Pajak 2021 Diberikan untuk Semua Sektor Usaha

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Februari 2021 | 17:10 WIB
Hipmi Minta Insentif Pajak 2021 Diberikan untuk Semua Sektor Usaha

Ilustrasi. Pekerja melayani pengunjung di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Sabtu (30/1/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai sejumlah insentif pajak yang tengah digodok pemerintah hendaknya dapat diberikan kepada semua sektor usaha.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan kondisi dunia usaha hingga saat ini masih belum mampu berjalan normal akibat pembatasan aktivitas yang diterapkan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Semua [sektor] usaha merasakan dampaknya walau dengan kadar yang berbeda-beda, sehingga insentif harus diberikan kepada semua sektor usaha tanpa terkecuali," katanya, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan insentif pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 s.t.d.d. PMK No. 110/2020 akan dilanjutkan kembali pada tahun ini.

Insentif tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, restitusi PPN dipercepat, hingga PPh final jasa konstruksi DTP.

Belum terdapat PMK khusus yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut untuk tahun pajak 2021. Meski begitu, Sri Mulyani menuturkan jika sektor dan bidang usaha yang bisa mendapatkan insentif pajak bakal diubah.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board dan kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," ujarnya.

Sri Mulyani berharap berbagai insentif tersebut bisa mendorong daya beli, memenuhi kebutuhan impor bahan baku, dan menjaga cashflow dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi