PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hingga Mei 2020, Setoran PKB Susut 50%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:36 WIB
Hingga Mei 2020, Setoran PKB Susut 50%

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat penurunan setoran pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga 50% pada Mei 2020.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu mengatakan faktor utama penurunan setoran pajak itu adalah dampak pandemi Covid-19.

Pada Mei 2019 setoran pajak kendaraan mencapai Rp6 miliar per bulan. Kini setoran turun menjadi Rp3 miliar. "Penurunan pendapatan ini konsekuensi pandemi corona. Jadi terdampak juga," katanya di Yogyakarta, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Bambang menuturkan penurunan setoran pajak ini tidak dilihat pemerintah sebagai tanda berkurangnya kepatuhan masyarakat. Dia menyebutkan salah satu faktor yang ikut menurunkan setoran pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor adalah lesunya pendapatan dari BBN-KB.

Pantauan DPPKA DIY di seluruh kantor Samsat menunjukan tren yang sama. Terjadi penurunan animo masyarakat untuk membeli sepeda motor dan mobil. Menurutnya, saat ini masyarakat akan berpikir berkali-kali untuk membeli kendaraan bermotor.

Pasalnya, pandemi telah memengaruhi pendapatan masyarakat hingga prioritas belanja rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terlebih pada periode Mei, Juni dan Juli merupakan transisi tahun kalender pendidikan.

Bambang meyakini situasi akan berubah dalam beberapa bulan ke depan. Pembayaran pajak diprediksi akan berangsur berjalan normal. Masyarakat juga bisa memanfaatkan saluran elektronik untuk membayar kewajiban pajak daerah sebagai pemilik kendaraan bermotor.

"Kalau soal pajak, terutama PKB atau BBNKB, masyarakat Yogya sangat tertib dan tetap membayar pajak kendaraannya," paparnya seperti dilansir portaljogja.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Selasa, 05 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Daftar Tarif Pajak Baru yang Berlaku di Sumatera Utara, Simak di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur