REALISASI PENERIMAAN

Hingga Mei 2018, Realisasi Penerimaan Pajak Capai 34%

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 18:53 WIB
Hingga Mei 2018, Realisasi Penerimaan Pajak Capai 34%

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis data terabru penerimaan negara dari sektor pajak. Hingga Mei 2018, tercatat setoran pajak mencapai 34,02% dari target dalam APBN yang sebesar Rp1.424 triliun.

Penerimaan pajak pada Januari hingga Mei tercatat Rp484,5 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 14,3% dari periode yang sama tahun lalu.

"Pertumbuhan ini ditopang oleh pertumbuhan PPh non migas yang mencapai 14,20% dan PPN yang tumbuh 16,00%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pres APBNKita, Senin (25/6).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pertumbuhan penerimaan pajak 2018 masih ditopang oleh jenis-jenis penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas impor dan produksi. Kinerja positif beberapa jenis pajak utama, seperti PPh Pasal 21, PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor memberikan sinyal positif peningkatan aktivitas ekonomi setidaknya dari perspektif penerimaan pajak.

"Tren peningkatan penerimaan dari jenis pajak tersebut sebagai refleksi berkembangnya kegiatan ekonomi," paparnya.

Khusus untuk bulan Mei 2018, pertumbuhan penerimaan pajak secara year-on-year (yoy) tumbuh hingga 28,38% atau lebih tinggi dibandingkan Mei 2017 yang tumbuh 7,40%.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei 2018 terutama berasal dari jenis-jenis pajak yang erat kaitannya dengan aktivitas perekonomian, seperti PPh Pasal 21 (tumbuh 15,5%), PPh Pasal 22 impor (tumbuh 34,74%), PPN impor (tumbuh 25,62%), PPN dalam negeri (tumbuh 20,08%), dan PPh final (tumbuh 17,37%).

Sementara itu, angsuran bulanan PPh badan (PPh Pasal 25 badan) meningkat signifikan pada Mei 2018 dengan realisasi mencapai Rp16,3 triliun atau tumbuh 26,97% (yoy). Kinerja positif penerimaan pajak juga tercermin dari penerimaan sektor usaha utama seperti industri pengolahan dan perdagangan yang tumbuh positif, berturut- turut tumbuh 15,40% dan 31,43%.

Sejalan dengan pertumbuhan PPh Pasal 29 badan, secara keseluruhan penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh 85,15% (yoy) atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu (tumbuh 28,29%). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara