Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 7.069 rumah terjual dengan memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sampai dengan pertengahan Agustus 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penjualan rumah dengan insentif PPN DTP tersebut dilakukan 574 pengembang sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dari penjualan rumah tersebut, nilai insentif yang dimanfaatkan mencapai Rp304,6 miliar.
"PPN yang ditanggung pemerintah untuk rumah, dimanfaatkan wajib pajak mencapai Rp304,6 miliar. Ini dilakukan oleh 7.069 pembeli," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).
Sri Mulyani menjelaskan insentif PPN rumah DTP diberikan sebagai bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, insentif tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan sektor properti.
Melalui PMK 103/2021, pemerintah mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021.
Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Dia menyebut kebanyakan insentif PPN DTP dimanfaatkan untuk penjualan rumah dengan harga di bawah Rp1 miliar dengan insentif yang diberikan mencapai Rp235,8 miliar. Sementara itu, realisasi insentif untuk rumah seharga Rp1 miliar—Rp5 miliar mencapai Rp68,8 miliar.
PKP yang melakukan penyerahan rumah wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN. Faktur pajak diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.
Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, berita acara serah terima properti harus didaftarkan pada sistem aplikasi yang dibangun Kementerian PUPR paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. (rig)