LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB
Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Kepatuhan menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) guna menghindari tumpang tindih penanganan wajib pajak.

Penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP. DSP4 rekomendasi disusun berdasarkan sejumlah kriteria pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan.

"Selanjutnya, Komite Kepatuhan Kanwil dan KPP melakukan proses penyesuaian atas DSP4 rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi di lapangan," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2022, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Setelah dilakukan asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP akan menetapkan DSP4 kolaboratif yang terdiri dari beragam daftar seperti daftar prioritas pengawasan (DPP), daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP), dan daftar sasaran prioritas penilaian (DSPPn).

Kemudian, daftar sasaran prioritas pencairan (DSPC), daftar sasaran prioritas penegakan hukum (DSPPH), daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT), dan daftar sasaran prioritas ekstensifikasi (DSPE).

Lewat DSP4, penanganan yang diambil oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk ke dalam daftar dan dapat dipantau capaiannya.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Untuk diketahui, Komite Kepatuhan adalah gugus tugas yang dibentuk dalam rangka merencanakan kebijakan dan strategi penerimaan pajak secara sistematis, komprehensif, dan berjenjang. Komite Kepatuhan dibentuk pada kantor pusat DJP, kanwil DJP, dan KPP.

Ketika menyusun kebijakan, Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP mempertimbangkan masukan dari Komite Kepatuhan pada tingkat kanwil dan KPP.

Dengan adanya Komite Kepatuhan, seluruh proses bisnis mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih terarah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah