ADMINISTRASI PAJAK

Hindari Sistem Down, WP Diimbau Lapor SPT Tahunan Sesegera Mungkin

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 15:30 WIB
Hindari Sistem Down, WP Diimbau Lapor SPT Tahunan Sesegera Mungkin

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sesegera mungkin. Wajib pajak diingatkan untuk menghindari periode mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, yakni 31 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan lebih awal perlu dilakukan guna menghindari kendala jaringan akibat tingginya traffic pada DJP Online menjelang batas waktu pelaporan.

"Biasanya kalau sudah mendekati 31 Maret yang mau melaporkan lewat elektronik kan berbondong-bondong banyak sehingga terkadang terjadi perlambatan atau ketidaknyamanan ketika melapor melalui elektronik," ujar Neilmaldrin, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan e-filing atau e-form untuk menyampaikan SPT Tahunan. Bila wajib pajak ingin menyampaikan SPT Tahunan secara langsung, wajib pajak dapat menggunakan e-filing.

Perlu dicatat, pengisian SPT Tahunan lewat e-filing harus selesai dalam satu waktu pengisian. Dengan demikian, wajib pajak harus memiliki koneksi internet yang stabil bila hendak melaporkan SPT Tahunan lewat e-filing.

Bila SPT Tahunan tidak dapat disampaikan secara langsung karena banyaknya data yang harus dicantumkan, wajib pajak dapat memanfaatkan e-form. Bila menggunakan e-form, jaringan internet hanya dibutuhkan saat mengunduh dan mengunggah formulir.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Hingga 6 Februari 2023, DJP mencatat sudah ada 2,3 juta SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak. Tercatat sudah ada 2,22 juta wajib pajak orang pribadi dan 84.500 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan.

Bila wajib pajak orang pribadi terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenai sanksi denda senilai Rp100.000. Bagi wajib pajak badan, sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan adalah senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif