PENERIMAAN PAJAK

Hasil Analisis PPATK Diklaim Sumbang Penerimaan Pajak Rp13,7 miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 13:13 WIB
Hasil Analisis PPATK Diklaim Sumbang Penerimaan Pajak Rp13,7 miliar

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim hasil analisis dan informasi yang diberikan kepada Ditjen Pajak (DJP) menyumbang penerimaan pajak hingga Rp13,7 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sebanyak 115 hasil analisis (HA) dan 41 informasi telah disampaikan kepada DJP sepanjang Januari hingga Agustus 2021. Menurutnya, hasil analisis dan informasi yang diberikan tersebut turut membantu perolehan pajak.

"Penyampaian data dan informasi kepada DJP tersebut telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak sampai dengan Rp13,7 miliar," katanya dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Ivan menuturkan hasil analisis dan informasi yang disampaikan kepada DJP berkaitan dengan indikasi dugaan tindak pidana perpajakan. Adapun potensi penerimaan negara dari data dan informasi yang disampaikan PPATK mencapai Rp665,3 miliar.

Selain itu, kontribusi pada pendapatan negara selain ranah perpajakan adalah pada pengungkapan kasus obat ilegal. Hal tersebut merupakan hasil kerja sama antara PPATK dan Mabes Polri pada September 2021.

Pengungkapan kasus obat ilegal tanpa izin edar mencapai Rp531 miliar. Kemudian kerja sama juga berlaku pada upaya membongkar kasus tindak pidana korupsi dan narkotika. Dia menerangkan salah satu dukungan yang dilakukan PPATK adalah pada upaya penegakan hukum kasus Asabri.

"Ini merupakan kontribusi PPATK dan belum lagi nilai recover dari kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dalam membongkar kasus suap terkait dengan perpajakan, korupsi seperti kasus Asabri dan kasus narkotika lainnya," tutur Ivan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda