PELAPORAN SPT TAHUNAN

Harta PPS Sudah Digunakan pada 2022, Simak Saran DJP untuk Laporan SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 17:30 WIB
Harta PPS Sudah Digunakan pada 2022, Simak Saran DJP untuk Laporan SPT

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menggelar program pengungkapan sukarela (PPS) atas harta/aset yang belum diungkapkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Terkait dengan pelaksanaan PPS, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan ketentuan teknis apabila harta atau aset wajib pajak yang diikutkan PPS sudah digunakan pada tahun ini.

Suryo memberi contoh kasus, apabila ada harta per 31 Desember 2020 yang telah diungkapkan dalam PPS tapi kemudian harta tersebut digunakan untuk membeli aset pada 2022, wajib pajak terkait tetap perlu melaporkan harta/asetnya dalam SPT Tahunan 2021 dan SPT Tahunan 2022.

Baca Juga:
Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

"Saya kepinginnya tetap dilaporkan di SPT 2021 atas harta tersebut, kalau belum maka dilakukan pembetulan. Baru nanti pada SPT Tahunan 2022 diganti dari posisi duit ke aset yang baru," kata Suryo dalam acara Sosialisasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Selasa (19/4/2022).

Adapun pernyataan Suryo tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan peserta sosialisasi UU HPP. Wajib pajak tersebut mempertanyakan pelaporan SPT-nya sebab harta yang telah diungkapkan di PPS telah dibelikan aset berupa properti pada tahun ini.

"Jika terdapat uang tunai yang diikutkan PPS, namun 2022 digunakan untuk aset properti, untuk pelaporan SPT Tahunan 2022 nanti atas harta yang diikutkan PPS dilapor tetap saat diikuti PPS , atau dilapor dengan harta terakhir berupa properti?" tanya wajib pajak tersebut kepada Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sebagai informasi, PPS berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Adapun Suryo menyampaikan sampai dengan 19 April 2022 pukul 07.00 WIB, jumlah peserta PPS tercatat sebanyak 37.872 wajib pajak. Jumlah ini terdiri dari 8.641 peserta PPS kebijakan I dan 34.789 peserta PPS kebijakan II.

Total harta yang diungkapkan puluhan ribu wajib pajak tersebut mencapai Rp65,94 triliun dengan perincian jenis harta yang berasal dari kas dan setara kas senilai Rp53,46 triliun, serta non-kas Rp12,47 triliun.

Dari pengungkapan harta tersebut, DJP telah mengumpulkan penerimaan negara dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) senilai Rp6,71 triliun antara lain Rp3,22 triliun berasal dari peserta kebijakan I PPS dan Rp3,5 triliun dari peserta kebijakan II PPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26