KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Hari Ini Mendag Luncurkan Minyak Goreng 'Minyakita', Harga Rp14 Ribu
Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 10:00 WIB
Hari Ini Mendag Luncurkan Minyak Goreng 'Minyakita', Harga Rp14 Ribu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng saat meninjau bahan pokok dan minyak goreng di Pasar Ciracas, Jakarta, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan meluncurkan minyak goreng (migor) curah kemasan sederhana dengan merek 'Minyakita'. Produk ini dibanderol dengan harga Rp14.000 per liter.

Dikutip dari siaran pers resminya, Zulkifli berharap kebaradaan migor kemasan sederhana ini memudahkan masyarakat dalam mengakses stok minyak goreng murah. Selain itu, Minyakita akan didistribusikan melalui berbagai mitra Kemendag sehingga harganya diharapkan tetap terjaga.

"Minyakita menjadi salah satu upaya agar migor bisa terdistribusi dengan murah dan aman. Produk ini juga sudah sesuai dengan syarat BPOM dan SNI," ujar Mendag dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Waduh! Jelang Puasa, Masih Ada 82 Daerah Kekurangan Minyak Goreng

Zulkifli mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus memberi tugas kepadanya untuk merampungkan permasalahan minyak goreng dalam kurun waktu sebulan. Menurutnya, harga minyak goreng eceran tertinggi di Jawa dan Bali saat ini sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.

"Dengan adanya Minyakita, diharapkan dalam 2 minggu mendatang harganya sudah di bawah Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia," kata Zulkifli.

Dalam implementasinya, produsen swasta atau BUMN yang ingin memproduksi minyak goreng curah kemasan bisa menggunakan merek Minyakita. Sejauh ini, tercatat sudah ada 28 produsen minyak goreng yang sudah berkomitmen memproduksi Minyakita.

Guna menggandeng lebih banyak produsen, pemerintah memberikan sejumlah insentif. Hanya saja, Kemendag belum memberikan informasi lebih detail mengenai insentif yang diberikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Maret 2023 | 10:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Waduh! Jelang Puasa, Masih Ada 82 Daerah Kekurangan Minyak Goreng
Minggu, 19 Maret 2023 | 14:00 WIB LAPORAN OECD OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2023 Tumbuh 4,7 Persen
Jumat, 17 Maret 2023 | 11:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian dan Tas Bekas Senilai Rp10 Miliar
Kamis, 16 Maret 2023 | 18:12 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Reklasifikasi PPN Dibebaskan Menjadi PPN Dipungut Sendiri
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?