KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Hari Ini Mendag Luncurkan Minyak Goreng 'Minyakita', Harga Rp14 Ribu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 10:00 WIB
Hari Ini Mendag Luncurkan Minyak Goreng 'Minyakita', Harga Rp14 Ribu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng saat meninjau bahan pokok dan minyak goreng di Pasar Ciracas, Jakarta, Selasa (5/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan meluncurkan minyak goreng (migor) curah kemasan sederhana dengan merek 'Minyakita'. Produk ini dibanderol dengan harga Rp14.000 per liter.

Dikutip dari siaran pers resminya, Zulkifli berharap kebaradaan migor kemasan sederhana ini memudahkan masyarakat dalam mengakses stok minyak goreng murah. Selain itu, Minyakita akan didistribusikan melalui berbagai mitra Kemendag sehingga harganya diharapkan tetap terjaga.

"Minyakita menjadi salah satu upaya agar migor bisa terdistribusi dengan murah dan aman. Produk ini juga sudah sesuai dengan syarat BPOM dan SNI," ujar Mendag dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Zulkifli mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus memberi tugas kepadanya untuk merampungkan permasalahan minyak goreng dalam kurun waktu sebulan. Menurutnya, harga minyak goreng eceran tertinggi di Jawa dan Bali saat ini sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.

"Dengan adanya Minyakita, diharapkan dalam 2 minggu mendatang harganya sudah di bawah Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia," kata Zulkifli.

Dalam implementasinya, produsen swasta atau BUMN yang ingin memproduksi minyak goreng curah kemasan bisa menggunakan merek Minyakita. Sejauh ini, tercatat sudah ada 28 produsen minyak goreng yang sudah berkomitmen memproduksi Minyakita.

Guna menggandeng lebih banyak produsen, pemerintah memberikan sejumlah insentif. Hanya saja, Kemendag belum memberikan informasi lebih detail mengenai insentif yang diberikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Senin, 01 April 2024 | 11:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Bulan Puasa, BPS Catat Inflasi Maret 2024 Sebesar 3,05 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya