PROVINSI BANTEN

Hanya Tangerang Raya yang Memiliki Kemandirian Fiskal

Muhamad Wildan | Minggu, 20 September 2020 | 14:01 WIB
Hanya Tangerang Raya yang Memiliki Kemandirian Fiskal

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SERANG, DDTCNews - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat hanya kabupaten/kota di Tangerang Raya di Provinsi Banten yang memiliki kemandirian fiskal yang mumpuni di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan Laporan Perekonomian Provinsi Banten Periode Agustus 2020, kabupaten/kota di Banten selain Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang relatif kecil.

Pendapatan daerah 5 kabupaten/kota di luar Tangerang Raya lebih banyak disokong transfer pemerintah pusat. Total pendapatan kabupaten/kota di Banten pada 2020 tercatat Rp23,5 triliun. Sebanyak 54% dari total pendapatan itu disokong penerimaan pemerintah daerah Tangerang Raya.

Baca Juga:
Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

"Besarnya pendapatan di ketiga daerah tersebut didorong oleh PAD yang cukup besar ... yang berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," tulis Perwakilan BI Provinsi Banten dalam laporannya, seperti dikutip Kamis (17/9/2020).

Ketimpangan pendapatan tersebut turut memengaruhi belanja masing-masing kabupaten/kota. BI Perwakilan Banten mencatat dari belanja kabupaten/kota di Banten Rp25,1 triliun, sebanyak 57% atau sekitar Rp14,3 triliun merupakan belanja pemerintah kabupaten/kota di Tangerang Raya.

Hingga kuartal II/2020, hanya 3 kabupaten/kota di Tangerang Raya yang memiliki derajat desentralisasi fiskal (DDF) mencukupi. Kota Tangerang Selatan memiliki DDF paling tinggi yaitu 54,4%, Kota Tangerang memiliki DDF 51,9%, sedangkan Kabupaten Tangerang memiliki DDF 36,8%.

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

"Tingginya tingkat kemampuan di tiga daerah tersebut tidak terlepas dari aktivitas bisnis di Provinsi Banten yang terpusat di wilayah tersebut baik untuk lapangan usaha manufaktur, perdagangan, dan juga real estate," tulis BI Perwakilan Provinsi Banten.

DDF dari beberapa kabupaten/kota seperti Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak hingga Kota Serang sudah tergolong rendah ataupun sangat rendah.

Hal ini menandakan ketiga kabupaten/kota tersebut masih menggantungkan penerimaannya dari luar wilayahnya. Bahkan, DDF Kota Serang yang notabene adalah ibukota provinsi disebut tidak mencerminkan status kota sebagai pusat kegiatan ekonomi dan bisnis. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

Senin, 04 Maret 2024 | 17:00 WIB PROVINSI BANTEN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Banten

Minggu, 03 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Tidak Setor PPh Final, Pengembang Ditetapkan sebagai Tersangka Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor