KABUPATEN CIREBON

Hanya Berlaku 2 Bulan, Ada Program Pemutihan Denda Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Hanya Berlaku 2 Bulan, Ada Program Pemutihan Denda Pajak

Ilustrasi. 

SUMBER, DDTCNews - Pemkab Cirebon, Jawa Barat memberikan insentif pajak daerah yang berlaku selama dua bulan.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan insentif yang diberikan berupa pemutihan denda administrasi pada mayoritas pajak daerah yang dipungut Pemkab Cirebon. Kebijakan relaksasi pajak berlaku mulai bulan ini hingga akhir September 2021.

"Penghapusan denda pada pembayaran pajak sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat terdampak PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat)," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Imron memerinci jenis pajak yang mendapatkan fasilitas pemutihan denda adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Fasilitas pembebasan denda administrasi berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2020.

Pemutihan denda administrasi juga diberikan untuk pungutan pajak hotel, restoran dan hiburan. Selain itu, pajak parkir, pajak reklame dan pajak mineral bukan logam dan batuan juga mendapatkan insentif pemutihan denda administrasi.

"Pembebasan denda pajak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai 30 September 2021," ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Pemutihan denda pajak, sambungnya, merupakan bagian dari kebijakan pemkab dalam menyambut HUT ke-76 RI. Dengan pemberian insentif pajak, kepatuhan masyarakat diharapkan dapat meningkat karena hanya membayar pokok pajak terutang.

Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan insentif pajak agar pendapatan asli daerah (PAD) makin optimal. Hal ini tidak terlepas dari kemauan masyarakat membayar tunggakan pajak.

"Kami imbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran tanpa menunggu waktu jatuh tempo," ungkapnya, seperti dilansir ayocirebon.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak