BINCANG ACADEMY

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan CbCr

DDTC Academy | Selasa, 25 Juli 2023 | 09:51 WIB

Bincang Academy episode ke-53.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan per Negara atau yang sering disebut sebagai Country by Country Report/CbCr adalah salah satu dari dokumen transfer pricing.

Dokumen tersebut berisi informasi penting tentang alokasi penghasilan grup usaha, pembayaran pajak oleh entitas dalam grup usaha, aktivitas/kegiatan usaha dari anggota grup usaha, dan berbagai penjelasan yang relevan atas informasi tersebut. Semua informasi ini disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional.

Informasi yang terdapat dalam CbCr akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai dengan perjanjian internasional. Hal ini dilakukan untuk melakukan penilaian atas risiko transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional serta risiko-risiko terkait dengan penghindaran pajak, penggerusan, dan pengalihan basis laba.

Selain itu, CbCr juga bertujuan untuk mengurangi asimetri informasi antara wajib pajak dan otoritas pajak di negara tempat perusahaan beroperasi. Melalui CbCr, kita dapat melihat data perusahaan secara grup yang memiliki laba tinggi namun membayar pajak dengan nilai rendah, atau entitas yang memiliki pegawai dengan jumlah yang sedikit namun menghasilkan laba yang sangat tinggi dalam grup usahanya.

Lantas, apa yang harus wajib pajak perhatikan dalam mempersiapkan dan menyampaikan CbCr? Bagaimana ketentuan domestik terkait dengan kewajiban menyampaikan laporan per negara ini?

Temukan jawabannya dalam episode ke-53 Bincang Academy bersama Shihab, Specialist dari DDTC Consulting.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut: 

https://youtu.be/0eV4tP34MYw

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini