Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan Undang-Undang 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) ikut menghapus berlakunya rezim kontrak karya (KK) bagi perusahaan pertambangan. Saat ini, operasional perusahaan pertambangan tunduk pada rezim perizinan.
Sama dengan ketika rezim kontrak karya berlaku, perusahaan pertambangan di bawah rezim perizinan tetap harus tunduk pada ketentuan perpajakan. PMK 61/2021 ikut mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), IUPK operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK dalam rangka kerja sama bidang usaha pertambangan mineral.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) PP 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Mineral Pertambangan perlu menetapkan PMK [ini]," bunyi pertimbangan PMK 61/2021, dikutip pada Kamis (9/2/2023).
Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menyebutkan hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK yang dimaksud.
Kemudian, Pasal 3 beleid yang sama mengatur pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK berhak atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, produk samping, hasil pengolahan dan/atau pemurnian, atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang dari wilayah penambangan.
Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan/atau dengan KK lainnya.
Selanjutnya, kerja sama juga bisa dijalin dengan pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan/atau KK dalam rangka pengusahaan hasil produksi mineral di wilayah penambangan.
Atas kerja sama yang dilakukan di atas, melekat hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan bidang perpajakan.
Berikut ini adalah 7 hak dan kewajiban bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan KK; ataupun pihak yang terlibat dalam kerja sama.
Pertama, mengakui penghasilan atas seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam menghitung pajak penghasilan (PPh).
Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerja sama sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP).
Ketiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Keempat, menghitung besarnya pajak terutang.
Kelima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Keenam, menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani.
Terakhir, hak dan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)