PMK 61/2021
Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pemegang Izin Tambang, Simak Aturannya
Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 16:09 WIB
Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pemegang Izin Tambang, Simak Aturannya

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan Undang-Undang 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) ikut menghapus berlakunya rezim kontrak karya (KK) bagi perusahaan pertambangan. Saat ini, operasional perusahaan pertambangan tunduk pada rezim perizinan.

Sama dengan ketika rezim kontrak karya berlaku, perusahaan pertambangan di bawah rezim perizinan tetap harus tunduk pada ketentuan perpajakan. PMK 61/2021 ikut mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), IUPK operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK dalam rangka kerja sama bidang usaha pertambangan mineral.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) PP 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Mineral Pertambangan perlu menetapkan PMK [ini]," bunyi pertimbangan PMK 61/2021, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Dampak Penurunan Harga Batu Bara ke Pajak, Sri Mulyani: Kita Waspadai

Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menyebutkan hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK yang dimaksud.

Kemudian, Pasal 3 beleid yang sama mengatur pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK berhak atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, produk samping, hasil pengolahan dan/atau pemurnian, atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang dari wilayah penambangan.

Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan/atau dengan KK lainnya.

Baca Juga:
Setoran Pajak Sektor Pertambangan Hingga Februari Tumbuh 52 Persen

Selanjutnya, kerja sama juga bisa dijalin dengan pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan/atau KK dalam rangka pengusahaan hasil produksi mineral di wilayah penambangan.

Atas kerja sama yang dilakukan di atas, melekat hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan bidang perpajakan.

Berikut ini adalah 7 hak dan kewajiban bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan KK; ataupun pihak yang terlibat dalam kerja sama.

Baca Juga:
Penerimaan Bea Cukai Kembali Terkontraksi 6,13% Hingga Februari 2023

Pertama, mengakui penghasilan atas seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam menghitung pajak penghasilan (PPh).

Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerja sama sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP).

Ketiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Keempat, menghitung besarnya pajak terutang.

Baca Juga:
Harga Wajar dari Bursa Berjangka Komiditi Optimalkan Penerimaan Pajak

Kelima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Keenam, menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani.

Terakhir, hak dan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Maret 2023 | 08:48 WIB BERITA PAJAK HARI INI Dampak Penurunan Harga Batu Bara ke Pajak, Sri Mulyani: Kita Waspadai
Kamis, 16 Maret 2023 | 11:30 WIB PENERIMAAN PAJAK Setoran Pajak Sektor Pertambangan Hingga Februari Tumbuh 52 Persen
Rabu, 15 Maret 2023 | 09:30 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI Penerimaan Bea Cukai Kembali Terkontraksi 6,13% Hingga Februari 2023
Kamis, 09 Maret 2023 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA Harga Wajar dari Bursa Berjangka Komiditi Optimalkan Penerimaan Pajak
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak