KEPATUHAN PAJAK

Hadapi SP2DK atau Pemeriksaan dari DJP, WP Tidak Perlu Takut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Hadapi SP2DK atau Pemeriksaan dari DJP, WP Tidak Perlu Takut

Akademisi sekaligus praktisi pajak Doni Budiono dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak perlu gentar ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau menghadapi pemeriksaan dari Ditjen Pajak (DJP).

Akademisi sekaligus praktisi pajak Doni Budiono mengatakan DJP sudah banyak melakukan pembenahan administrasi pajak, termasuk pada ranah pengawasan dan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan merupakan konsekuensi logis yang harus dihadapi dalam sistem self assessment.

“Pemeriksaan merupakan hal biasa dalam sistem self assessment. Jadi, tidak perlu takut," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dia menganalogikan pemeriksaan pajak seperti syarat yang harus dipenuhi penumpang agar bisa terbang menggunakan pesawat. Jika syarat tersebut dipenuhi maka penumpang bisa melanjutkan perjalanan tanpa harus digeledah seluruh bagasinya.

Menurutnya, wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas tidak perlu gusar saat pihak DJP datang menyampaikan SP2DK atau melakukan pemeriksaan. Beberapa pemeriksaan, sambungnya, justru diperlukan untuk memberi kepastian hukum.

Salah satunya adalah ketika perusahaan hendak melakukan penggabungan atau akuisisi. Perluasaan itu perlu tax clearance. Pemeriksaan dibutuhkan untuk memastikan tidak ada kewajiban perpajakan yang terlewat saat perusahaan melakukan merger atau akuisisi.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

"Jadi, sejak awal harus lihat apakah sudah benar omzet usaha dan pajak-pajak sudah dibayar dan dilaporkan. Kemudian, data harus disimpan dengan baik, seperti faktur pajak," ujarnya.

Doni menambahkan upaya wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan juga perlu diapresiasi DJP. Salah satunya adalah dengan tidak mudah memberikan SP2DK kepada wajib pajak patuh dan memiliki rekam jejak risiko kepatuhan rendah.

"SP2DK itu bukan soal jumlahnya, melainkan kualitas. DJP perlu menghargai wajib pajak yang sudah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar," imbuhnya. Simak pula ‘Terbitkan SP2DK, DJP Harapkan Respons Seperti Ini dari Wajib Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi