KEPATUHAN PAJAK

Hadapi SP2DK atau Pemeriksaan dari DJP, WP Tidak Perlu Takut

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 Agustus 2021 | 07.00 WIB
Hadapi SP2DK atau Pemeriksaan dari DJP, WP Tidak Perlu Takut

Akademisi sekaligus praktisi pajak Doni Budiono dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak perlu gentar ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau menghadapi pemeriksaan dari Ditjen Pajak (DJP).

Akademisi sekaligus praktisi pajak Doni Budiono mengatakan DJP sudah banyak melakukan pembenahan administrasi pajak, termasuk pada ranah pengawasan dan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan merupakan konsekuensi logis yang harus dihadapi dalam sistem self assessment.

“Pemeriksaan merupakan hal biasa dalam sistem self assessment. Jadi, tidak perlu takut," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).

Dia menganalogikan pemeriksaan pajak seperti syarat yang harus dipenuhi penumpang agar bisa terbang menggunakan pesawat. Jika syarat tersebut dipenuhi maka penumpang bisa melanjutkan perjalanan tanpa harus digeledah seluruh bagasinya.

Menurutnya, wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas tidak perlu gusar saat pihak DJP datang menyampaikan SP2DK atau melakukan pemeriksaan. Beberapa pemeriksaan, sambungnya, justru diperlukan untuk memberi kepastian hukum.

Salah satunya adalah ketika perusahaan hendak melakukan penggabungan atau akuisisi. Perluasaan itu perlu tax clearance. Pemeriksaan dibutuhkan untuk memastikan tidak ada kewajiban perpajakan yang terlewat saat perusahaan melakukan merger atau akuisisi.

"Jadi, sejak awal harus lihat apakah sudah benar omzet usaha dan pajak-pajak sudah dibayar dan dilaporkan. Kemudian, data harus disimpan dengan baik, seperti faktur pajak," ujarnya.

Doni menambahkan upaya wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan juga perlu diapresiasi DJP. Salah satunya adalah dengan tidak mudah memberikan SP2DK kepada wajib pajak patuh dan memiliki rekam jejak risiko kepatuhan rendah.

"SP2DK itu bukan soal jumlahnya, melainkan kualitas. DJP perlu menghargai wajib pajak yang sudah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar," imbuhnya. Simak pula ‘Terbitkan SP2DK, DJP Harapkan Respons Seperti Ini dari Wajib Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.