AMERIKA SERIKAT

Hadapi Sengketa Pajak, Coca Cola Terancam Utang Ratusan Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Februari 2021 | 11:00 WIB
Hadapi Sengketa Pajak, Coca Cola Terancam Utang Ratusan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATLANTA, DDTCNews – Perusahaan multinasional, Coca Cola Co. berpotensi menanggung utang (liability) hingga US$12 miliar atau setara dengan Rp168 triliun menyusul adanya sengketa pajak antara perusahaan dan otoritas pajak.

Sengketa pajak antara Coca Cola dan Internal Revenue Service (IRS) telah berlangsung sejak 2015. Kala itu, IRS menetapkan adanya kekurangan pembayaran pajak senilai US$3,3 miliar yang belum dibayar oleh Coca Cola pada tahun pajak 2007 hingga 2009.

"Meski perusahaan tidak menyetujui temuan IRS, terdapat kemungkinan sebagian atau semua klaim IRS bakal didukung oleh pengadilan pajak," tulis Coca Cola dalam Reports Fourth Quarter and Full Year 2020 Results, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dalam laporannya, Coca Cola mengatakan putusan tersebut akan berdampak materiel terhadap posisi keuangan dan cashflow perusahaan pada periode pelaporan keuangan tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang.

"Korporasi memandang IRS dan pengadilan pajak salah dalam menafsirkan dan menerapkan regulasi," tulis Coca Cola Company dalam keterangan resminya seperti dilansir bizjournals.com.

Coca Cola Company menilai IRS telah mengenakan pajak secara retroaktif kepada korporasi dengan metodologi penghitungan yang berbeda dari yang sebelumnya disetujui IRS dan perusahaan selama lebih dari 1 dekade terakhir.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Untuk diketahui, pengadilan pajak AS sudah mengeluarkan putusan (adverse ruling) pada November 2020. Namun demikian, putusan tersebut sebagian besar memihak kepada permohonan yang diajukan oleh IRS.

Perkara yang disengketakan oleh Coca Cola dan IRS tersebut terkait dengan harga transfer intangible property milik Coca Cola yang dilisensikan kepada anak usaha Coca Cola di luar AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara