PORTUGAL

Hadapi Krisis, Menteri Ini Beri Sinyal Insentif Pajak Bakal Menyeluruh

Vallencia | Minggu, 25 September 2022 | 09:30 WIB
Hadapi Krisis, Menteri Ini Beri Sinyal Insentif Pajak Bakal Menyeluruh

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal memberikan sinyal adanya rencana untuk memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.

Menteri Ekonomi António Costa Silva mengatakan pengurangan PPh badan akan sangat bermanfaat bagi seluruh sektor industri. Menurutnya, insentif pajak diperlukan untuk menghadapi kondisi krisis yang terjadi pada saat ini.

“Hari ini, mengingat krisis yang kita hadapi, saya pikir akan sangat bermanfaat untuk melakukan pengurangan ini secara menyeluruh dan, dari sana, lihat apa dampaknya di masa depan,” katanya dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Menurut Silva, pemerintah selama ini cukup selektif memberikan pengurangan PPh badan. Misal, dengan mewajibkan perusahaan untuk berinvestasi kembali sebagian dari keuntungan mereka ke dalam kegiatan ekonomi, inovasi teknologi, atau membuka lapangan pekerjaan.

Oleh sebab itu, ia memandang negara harus memberikan pengurangan PPh badan secara menyeluruh. Dia bahkan mengaku telah bernegosiasi dengan sejumlah pihak. Dia berharap negosiasi tersebut dapat membuahkan hasil untuk memasukkan insentif PPh badan dalam APBN.

“Saya berharap dalam negosiasi kesepakatan terkait dengan pendapatan, daya saing, dan kemudian dalam APBN, kita dapat menerapkan pengurangan pajak penghasilan badan,” ujarnya seperti dilansir euractiv.com.

Sebagai informasi, tarif PPh badan yang berlaku saat ini di Portugal ialah 21% atas laba perusahaan hingga EUR1,5 juta. Di sisi lain, biaya tambahan negara bagian dan biaya tambahan kota akan ditambahkan ke tarif ini untuk perusahaan dengan keuntungan lebih tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc