INSENTIF PAJAK

Guyur Banyak Insentif Pajak, Ini Sebenarnya Harapan Kemenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 09 Mei 2021 | 13:01 WIB
Guyur Banyak Insentif Pajak, Ini Sebenarnya Harapan Kemenkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat segera berdampak pada pembukaan banyak lapangan kerja baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan dunia usaha.

Termasuk insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP), diharapkan juga berefek pada pemulihan dunia usaha dan pembukaan lapangan kerja baru.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Kami memberikan insentif pembebasan PPnBM mobil. Meski high, tapi di balik itu banyak sekali tenaga kerja yang terserap," katanya dalam dialog FMB-9, Kamis (6/5/2021).

Kunta mengatakan pemerintah memberikan insentif PPnBM pada mobil DTP tersebut untuk mendorong konsumsi kelas menengah. Meski terkesan menguntungkan kelompok menengah, dia menegaskan dampak insentif dapat melebar hingga kalangan pekerja dan UMKM.

Ia menjelaskan pemerintah mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 60% agar suatu jenis mobil dapat menikmati insentif PPnBM DTP. Dengan ketentuan itu, dampak dari penjualan mobil akan dirasakan langsung oleh industri otomotif beserta usaha turunannya.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Hal serupa juga berlaku pada insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah DTP. Menurutnya, insentif itu akan mendorong masyarakat kelas menengah membeli rumah.

Dengan demikian, sektor properti kembali pulih dan merekrut banyak tenaga kerja. "Karena perumahan ini hampir semuanya tenaga kerja domestik," ujarnya.

Selain kedua insentif tersebut, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Pemerintah mengharapkan pemberian insentif itu dapat memperbaiki arus kas perusahaan sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai.

Pagu untuk berbagai insentif usaha tersebut mencapai Rp56,7 triliun tahun ini. Angka itu masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS