PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies Usulkan Kenaikan Tarif BBNKB Jadi 12,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 15:01 WIB
Gubernur Anies Usulkan Kenaikan Tarif BBNKB Jadi 12,5%

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: Beritajakarta.id)

JAKARTA, DDTCNews—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10% jadi 12,5%. Kenaikan tarif itu diusulkan dengan mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 ke DPRD DKI Jakarta.

Selain perda tersebut, DPRD DKI Jakarta juga masih membahas 3 perda terkait dengan pajak lain, yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

“Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama 12,5% dan penyerahan kedua dan seterusnya 1%. Kenaikan tarif BBNKB ini sesuai hasil kesepakatan dalam rapat kerja terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali pada 12 Juli 2018,” ujar Anies di Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Anies menambahkan hal lain yang ada di dalam perubahan perda tersebut ialah menambah ketentuan bahwa pemerintah, lembaga dan instansi lainnya sebagai wajib pajak BBNKB. Selain itu, penambahan pelaporan BBNKB bisa dilakukan secara online.

Begitu pula dengan penambahan Nomor Induk Kependudukan sebagai jembatan integrasi data wajib pajak. “Serta penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya,” katanya.

Anies juga memaparkan realisasi pelaksanaan Anggaran Dasar Belanja Daerah 2018. Pendapatan daerah ditargetkan Rp65,81 triliun dan terealisasi Rp 61,24 triliun atau 93,0%. Pendapatan asli daerah terealisasi Rp43,4 triliun, pendapatan transfer Rp17,85 triliun, ditambah lain-lain pendapatan yang sah Rp53,51 miliar.

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin menambahkan kenaikan tarif BBNKB itu didasarkan atas keadilan. Sebab, tarif 12,5% sudah disesuaikan di sebagian Jawa-Bali. “Alasan kenaikan itu biar sama. Beli kendaraan di manapun bea balik nama sama,” katanya seperti dilansir beritajakarta.id.

Ia menuturkan, saat ini DKI Jakarta tarif BBNKB masih murah dibandingkan provinsi lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dengan disamakan, maka masyarakat yang akan membeli kendaraan motor maupun mobil dikenakan biaya yang sama di Pulau Jawa dan Bali.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

Dorong Kepatuhan, DJP-DJBC Jakarta Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya