KOTA DEPOK

Genjot Pajak Kendaraan, Begini Cara Pemkot Depok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 11:08 WIB
Genjot Pajak Kendaraan, Begini Cara Pemkot Depok

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turun tangan untuk membantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan potensi tunggakan PKB di Kota Depok cukup tinggi hingga 30% dari jumlah kendaraan yang mencapai 1,1 juta unit, baik roda empat maupun roda dua. Samsat Depok menggandeng Karang Taruna untuk mengimbau para penunggak PKB dalam lingkup wilayah kelurahan.

“PKB ini sebetulnya adalah kewenangan Pemprov, tapi kami bagi hasil dan cukup signifikan menambah PAD. Potensi PKB terhadap PAD sangat tinggi, maka kami turut membantu dan mengatasi penunggak pajak melalui kecamatan dan kelurahan termasuk karang taruna,” paparnya di Sawangan Depok, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam hal ini, Pemkot Depok mengimbau seluruh wajib pajak dalam lingkup kecamatan dan kelurahan untuk membayar maupun melunasi tunggakan PKB. Imbauan itu dilakukan oleh Camat maupun Lurah setempat agar mempercepat proses pelunasannya.

Idris menegaskan pentingnya peran dan kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak, mengingat penerimaan dari pajak menjadi salah satu penyokong utama PAD. Pemkot bisa memanfaatkan realisasi PAD untuk memenuhi kebutuhan warga Depok, termasuk pembangunan.

Terlebih, dana bagi hasil yang diterima Pemkot Depok dari Pemprov Jabar melalui realisasi penerimaan PKB cukup besar. Dana bagi hasil itu sejatinya bisa dimanfaatkan oleh Pemkot Depok untuk memberi peningkatan pelayanan publik. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M