PEREKONOMIAN INDONESIA

Gara-Gara BBM, Kemenkeu Perkirakan Inflasi September Capai 1,38 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 12 September 2022 | 11:30 WIB
Gara-Gara BBM, Kemenkeu Perkirakan Inflasi September Capai 1,38 Persen

Salah satu slide yang dipaparkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara kuliah tamu di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Senin (12/9/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan mengerek angka inflasi bulanan September 2022 hingga 1,38%.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pergerakan inflasi bulanan diperkirakan baru akan kembali ke pola normalnya pada November 2022.

"Inflasi akan naik pada September ini, kita harapkan secara month-to-month akan turun pada Oktober lalu kembali ke pola normal pada November," katanya dalam acara kuliah tamu di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pada Oktober 2022, inflasi bulanan diperkirakan akan mencapai 0,45%, sedangkan pada November diperkirakan mencapai 0,27%. Sementara itu, inflasi sepanjang tahun 2022 diperkirakan mencapai 6,3% hingga 6,7% seiring dengan kenaikan harga BBM.

Walau inflasi naik, lanjut Suahasil, proyeksi ekonomi tetap diperkirakan tumbuh 5,1% hingga 5,4% pada tahun ini. Berdasarkan penghitungan Kemenkeu, kenaikan harga BBM hanya akan berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi sebesar -0,13%.

"Walau harga naik, tetapi kegiatan ekonomi ini lagi maju banget. Orang tetap melakukan kegiatan ekonomi, kami berdoa tidak berpengaruh secara signifikan," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan harga BBM bersubsidi dan Pertamax terhitung sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Harga Pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan harga Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Adapun harga Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Walau harga BBM naik, anggaran subsidi energi dan kompensasi tetap akan meningkat dari Rp502,4 triliun menjadi Rp650 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara