PAJAK FREEPORT

Ganti Status Jadi IUPK, Begini Skema Pajak Baru Freeport

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 16:54 WIB
Ganti Status Jadi IUPK, Begini Skema Pajak Baru Freeport

JAKARTA, DDTCNews - Proses divestasi saham PT. Freeport Indonesia masih terus berjalan pasca ditekennya kesepakatan awal atau Head of Agreement (HoA) bulan lalu. Seiring berjalannya proses tersebut, pembaruan skema pamajakan dilakukan pada awal bulan ini.

Peraturan pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral resmi diteken. Melalui pembaruan ini, beban pajak akan bertambah untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan," tulis pertimbangan dalam PP No.37/2018.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Adapun PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus lalu itu diatur perlakuan pajak bagi korporasi yang masih dalam masa transisi seperti Freeport. Disebutkan, perlakuan perpajakan, PNBP dan pendapatan bagi pemegang IUPK operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya (KK) yang belum berakhir kontraknya, diatur khusus. Untuk perusahaan jenis itu berlaku beberapa beberapa ketentuan.

Pertama, untuk tarif pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan tarif sebesar 25%. Kedua, untuk PNBP yang menjadi bagian daerah, besaran tarif yang dikenakan sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi.

Sementara itu, kedua, untuk PNBP untuk pemerintan pusat diatur sesuai dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku saat status IUPK Operasi Produksi. Besaran PNBP yang menjadi bagian pemerintah pusat mencapai 4% dari keuntungan bersih korporasi.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Ketiga, adanya ketentuan soal perhitungan PPh usaha, yakni dengan objek pajak yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Adapun untuk instrumen PPh usaha, pemerintah mengatur bahwa besaran pajak harus dihitung dengan menggunakan harga pasar mineral logam, harga pasar mineral bukan logam, harga pasar batuan dan harga sesungguhnya yang diterima penjual.

Perhitungan PPh usaha tersebut juga berlaku untuk baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penerimaan negara harus lebih besar pasca divestasi Freeport. Oleh karena itu, skema pajak baru akan diberlakukan pemerintah untuk Freeport saat masa transisi dan pasca divestasi.

"Sesuai dengan KK, royalti diberikan 1% dari produksi emas dan perak serta 3,5% dari produksi tembaga. Tapi nanti setelah berubah jadi IUPK, besaran penerimaan akan tergantung dari pergerakan harga emas dan tembaga di masa depan," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Selasa (17/7). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan