MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan akan menangguhkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari yang semula direncanakan mulai 1 Mei 2024.

Wakil Menteri Keuangan Lim Hui Ying mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk menghimpun masukan mengenai PPnBM dari semua pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan mengenai PPnBM yang tengah dirancang dapat sejalan dengan prinsip perpajakan yang adil.

"Pemerintah perlu terus menjalin komunikasi dengan industri untuk memastikan prinsip-prinsip dan peraturan perpajakan dapat dirumuskan dan disusun secara hati-hati," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Lim mengatakan pemerintah nantinya akan mengumumkan tanggal baru pelaksanaan PPnBM. Adapun saat ini, pemerintah masih berupaya menyelesaikan RUU sebagai payung hukum pengenaan PPnBM.

Dia menjelaskan Kemenkeu masih dalam tahap akhir menyempurnakan beberapa hal terkait struktur perpajakan, khususnya jenis barang yang tergolong 'bernilai tinggi', penetapan ambang batas, serta tarif pajak.

Menurutnya, PPnBM hanya akan dikenakan pada barang tertentu yang tergolong mewah dan bernilai tinggi. Dengan ketentuan ini, pemerintah akan menjamin kebijakan PPnBM tidak akan berdampak pada kelompok berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

"Pada dasarnya, kelompok berpenghasilan rendah tidak akan terpengaruh oleh penerapannya karena kecil kemungkinannya mereka akan membeli barang-barang bernilai tinggi," ujarnya.

Lim menambahkan PPnBM dipastikan tidak mempengaruhi kegiatan ekonomi khususnya di sektor pariwisata. Oleh karena itu, pemerintah bakal menerapkan skema restitusi pajak bagi wisatawan asing yang membeli barang bernilai tinggi di Malaysia.

Di sisi lain, PPnBM juga tidak akan dikenakan di wilayah tertentu termasuk Labuan, Langkawi, Pangkor, dan Tioman, serta kawasan khusus seperti zona bebas dan gudang berizin.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Dilansir thestar.com.my, RUU PPnBM semula dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat parlemen pada Maret 2024. Lantaran RUU belum disampaikan kepada parlemen, pembahasan akan tertunda hingga periode rapat parlemen berikutnya pada 24 Juni hingga 18 Juli 2024.

Rencana pengenaan PPnBM disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024, tahun lalu. PPnBM atau di Malaysia akan disebut pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT), menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara.

PPnBM rencananya dikenakan dengan tarif antara 5% dan 10%. Pemerintah diproyeksi akan memperoleh tambahan penerimaan senilai RM700 juta atau Rp1,52 triliun per tahun dari penerapan PPnBM. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini