OPERASI GABUNGAN

Gandeng Pemkot Malang, Bea Cukai Amankan Ratusan Miras Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 16:28 WIB
Gandeng Pemkot Malang, Bea Cukai Amankan Ratusan Miras Ilegal

(Foto: DJBC)

MALANG, DDTCNews – Bea Cukai Malang bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengamankan ratusan botol minuma keras (miras) ilegal di dua tempat yang berbeda. Hal ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan diikuti oleh Satpol PP Pemkot Malang dan petugas Bea Cukai Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini dilaksanakan dengan menyasar ke tempat-tempat penjualan miras d Kota Malang.

“Setelah dilakukan briefing bersama dengan petugas Satpol PP, petugas gabungan langsung bergerak menuju tempat-tempat penjualan miras, dari empat tempat yang dikunjungi dua di antaranya dilakukan penindakan dengan inisial L dan A,” paparnya seperti dilansir dari beacukai.go.id, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Dari oprasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 185 botol miras yang dijual tanpa memiliki izin.

“Barang bukti yang dikumpulkan akan diamankan di kantor Bea Cukai Malang oleh petugas, keseluruhan jumlah dan total pengamanan miras ilegal dengan rincian inisial L 153 botol dan A 32 botol,”

Operasi ini sendiri dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan terhadap rokok dan miras ilegal di wilayah Kota Malang. Hal ini sebuah bentuk dalam upaya mengamankan Kota Malang dari berbagai macam barang ilegal.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rudy mengatakan upaya seperti ini akan terus dilakukan ke depannya supaya masyarakat tidak terjebak dalam barang-barang ilegal yang seharusnya diamankan petugas berwenang.

Dia menegaskan Bea Cukai Malang akan terus bersinergi dengan instansi guna memberantas pengedaran barang-barang ilegal dan membatasi miras di Kota Malang. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?