INDIA

Gandeng Otoritas, Bank Ini Luncurkan Pembayaran Pajak Digital

Vallencia | Minggu, 24 Juli 2022 | 15:30 WIB
Gandeng Otoritas, Bank Ini Luncurkan Pembayaran Pajak Digital

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, sektor publik dan sektor swasta di India bekerja sama untuk meluncurkan layanan pembayaran pajak digital atau dikenal dengan nama e-Pay.

Kepala Bank Federal Harsh Dugar berharap inovasi digital tersebut memuaskan klien, meningkatkan kemudahan transaksi, dan memajukan bisnis perbankan. Menurutnya, upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bank federal dalam teknologi.

"Ini adalah salah satu dari banyak inisiatif digital, yang diinvestasikan oleh bank, untuk memudahkan klien kami ketika melakukan transaksi dan membawa fleksibilitas untuk bisnis kami,” katanya, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Seperti dilansir economictimes.indiatimes.com, pembentukan layanan pembayaran digital tersebut melibatkan kerja sama antara pemberi pinjaman swasta yang berbasis di Aluva, bank federal, dan dewan pusat pajak langsung.

Aplikasi e-pay diharapkan membantu wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara digital. Wajib pajak cukup menggunakan portal pajak penghasilan secara instan melalui berbagai metode pembayaran digital.

Menurut pernyataan Dugar, opsi metode pembayaran PPh yang tersedia dalam e-pay antara lain kartu debit, kartu kredit, unified payments interface (UPI), net banking, tunai, national electronic funds transfer (NEFT), real-time gross settlement (RTGS), dan lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Demi mempermudah proses pembayaran dan menghindari terjadinya keterlambatan, pembayaran digital tersebut tidak menetapkan persyaratan untuk melakukan pendaftaran atau verifikasi permanent account number (PAN)/tax deduction account number (TAN) bagi wajib pajak.

Selain pembayaran, wajib pajak di India dan pelanggan domestik juga dapat membuat tagihan pajak melalui fitur layanan pembayaran digital tersebut. Dengan demikian, efisiensi dalam memenuhi kewajiban pajak dapat makin meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya