SEWINDU DDTCNEWS
KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Muhamad Wildan
Selasa, 11 Juni 2024 | 12.00 WIB
Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital, Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah mendapatkan data dan informasi perpajakan dari otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan data dari ATO tersebut akan digunakan untuk menggali potensi pajak pada sektor ekonomi digital, utamanya penghasilan dari transaksi aset kripto.

"Kami sudah diberikan data-data pelaku kripto yang ada di Indonesia. Ini akan kami bandingkan, apa yang mereka laporkan dalam SPT dengan data transaksi yang kami terima dari pertukaran data dengan beberapa negara tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Sebagai informasi, DJP dan ATO telah menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) on AEOI Withholding Tax. Kesepakatan antara kedua otoritas pajak tersebut tersebut telah terjalin sejak 2020.

Dengan MoU tersebut, DJP dan ATO berkomitmen melaksanakan pertukaran data dan informasi terkait dengan bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan subjek pajak Australia kepada wajib pajak Indonesia ataupun yang dibayarkan oleh subjek pajak Indonesia kepada wajib pajak Australia.

Kerja sama tersebut juga ditargetkan mampu menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Terlebih, terdapat segelintir wajib pajak yang mengelak dari kewajiban perpajakan dengan cara tidak melaporkan penghasilan dan aset luar negeri miliknya.

"Kerja sama ini akan memperkaya basis data DJP dan dapat kami gunakan untuk melakukan analisis risiko, pengawasan basis pajak, dan penegakan hukum perpajakan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo kala itu.

Di Indonesia, penghasilan wajib pajak dalam negeri yang berasal dari Australia merupakan terutang pajak penghasilan dan perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan mengingat Indonesia menganut sistem pajak worldwide.

Dengan sistem tersebut, suatu negara mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak negara tersebut tanpa memperhatikan sumber penghasilannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.