ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Pegawai Tetap di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Bulanan Perlu Dibuat

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Februari 2024 | 14:00 WIB
Gaji Pegawai Tetap di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Bulanan Perlu Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tetap harus membuat bukti potong atas pegawai tetap yang PPh Pasal 21-nya nihil karena penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau dikenai PPh Pasal 21 sebesar 0%.

Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII) dengan PPh Pasal 21 nihil harus diisi lengkap dengan memuat nama, alamat, NPWP/NIK wajib pajak, jumlah penghasilan bruto, tarif, dan PPh yang dipotong.

"Tata cara pengisian bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 tercantum dalam lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan dirjen ini," Pasal 2 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024, dikutip pada Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Guna mendukung pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak, pegawai tetap harus memberikan informasi NPWP ataupun tax identification number kepada pemotong pajak.

Setelah bukti potong dibuat, pemotong pajak juga harus melaporkan bukti potong form 1721-VIII ke dalam daftar bukti potong PPh 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-I) pada SPT Masa PPh 21.

Dalam form 1721-I yang terlampir pada PER-2/PJ/2024, baris khusus untuk melaporkan total penghasilan bruto seluruh pegawai tetap yang penghasilannya tidak melebihi PTKP telah dihapus.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Dengan demikian, seluruh bukti potong form 1721-VIII, baik yang memuat pemotongan PPh Pasal 21 maupun yang pemotongan PPh Pasal 21-nya nihil, harus dicantumkan dalam form 1721-I secara lengkap.

"Formulir ini [form 1721-I] digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VIII," bunyi lampiran PER-2/PJ/2024.

Sementara itu, informasi yang harus termuat dalam form 1721-I antara lain NPWP, nama pegawai tetap, nomor bukti potong, kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak berkenaan.

Form 1721-I merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SPT Masa PPh Pasal 21 yang harus dilaporkan oleh pemotong pajak kepada DJP paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini