ADMINISTRASI PAJAK

Gaji di Bawah UMR tapi NPWP-nya Aktif, Tetap Perlu Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Gaji di Bawah UMR tapi NPWP-nya Aktif, Tetap Perlu Lapor SPT?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif, seorang wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lantas bagaimana jika gaji seorang wajib pajak masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di sebuah daerah? Apakah masih perlu bayar pajak dan lapor SPT Tahunan?

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kewajiban untuk lapor SPT tetap melekat meskipun penghasilan yang diterima wajib pajak di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak (orang pribadi). Artinya, apakah gajinya di bawah atau di atas UMR sekalipun, WP tetap perlu lapor SPT Tahunan ketika NPWP-nya aktif.

"Sepanjang status NPWP masih aktif, silakan tetap melaporkan SPT Tahunan," kata contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Wajib pajak yang penghasilannya di bawah UMR (lebih jelasnya di bawah PTKP) atau sedang tidak bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan Form 1770SS status Nihil.

Namun, ada solusi lain yang bisa ditempuh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP. DJP menyarankan wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP untuk mengajukan permohonan penetapan NPWP Non-Efektif (NE). Dengan begitu, wajib pajak bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan.

Penetapan NPWP NE diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Wajib pajak bisa ditetapkan Non-Efektif jika memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. Simak infografis 'Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif Terbaru'.

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif tidak perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS