PP 58/2023

Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena Potongan Pajak pada Bulan Pemberian THR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2024 | 09:37 WIB
Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena Potongan Pajak pada Bulan Pemberian THR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai yang gajinya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bisa saja dikenai pemotongan PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR).

Dengan berlakunya skema penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER), akumulasi penghasilan yang diterima wajib pajak dalam satu masa pajak menjadi dasar pemotongan. Artinya, ketika nominal gaji ditambah THR sudah melebihi PTKP maka bakal terkena pemotongan PPh Pasal 21 (sesuai dengan lapisan tarif skema TER).

"Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarif efektif bulanan pemotongan PPh Pasal 21, yakni penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam satu masa pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Namun, perlu dicatat bahwa penerapan skema TER tidak akan menambah beban pajak dalam 1 tahun (sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh). Dalam penghitungan 1 tahun pajak pada masa pajak Desember, bisa saja terjadi lebih bayar.

"Jika nanti pada masa pajak Desember dilakukan penghitungan ulang atas penghasilan setahun, kemudian ditemukan bahwa ada kelebihan potong maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan [restitusi)]," lanjut DJP.

Sesuai dengan PMK 168/2023, pada masa pajak terakhir, PPh Pasa 21 terutang dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bulanan).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Ingat, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 antara bulanan dan 1 tahun pajak berbeda. Untuk penghitungan pajak terutang dengan TER bulanan, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto dalam 1 masa pajak. Untuk penghitungan 1 tahun pajak, tarif dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

DJP sempat menegaskan bahwa kehadiran TER sendiri berfungsi untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil dari penerapan aturan TER ini. Sistem perhitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selain yang merupakan periode pajak terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024