OMNIBUS LAW

Finalisasi Omnibus Law, Pembahasan Dimulai Awal 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2019 | 18:24 WIB
Finalisasi Omnibus Law, Pembahasan Dimulai Awal 2020

Suasana konferensi pers setelah rapat koordinasi gabungan soal omnibus law.

JAKARTA, DDTCNews – Dua rancangan kebijakan dalam bentuk omnibus law bersiap didorong pemerintah ke DPR. Pembahasan dua aturan main untuk menggenjot investasi tersebut akan dimulai pada awal 2020.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar rapat koordinasi gabungan soal omnibus law di kantornya hari ini. Menurutnya, omnibus law perpajakan akan disetor kepada parlemen terlebih dahulu akhir tahun ini. Kemudian, omnibus law cipta lapangan kerja diserahkan kepada DPR pada Januari 2020.

“Jadi secara timeline itu sudah Prolegnas. Akan segera dimasukkan, yang omnibus law perpajakan, pada Desember ini ke parlemen. Sementara, UU cipta lapangan kerja akan kita masukkan di awal Januari,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Airlangga menyebut omnibus law perpajakan yang telah disiapkan oleh Kemenkeu akan mencakup 6 pilar utama. Adapun pilar pertama adalah soal pendanaan investasi. Pilar kedua tentang sistem teritori. Pilar ketiga terkait subjek pajak dalam negeri.

Pilar keempat terkait kepatuhan wajib pajak. Pilar kelima terkait keadilan iklim berusaha. Pilar keenam terkait fasilitas perpajakan. Sementara itu, untuk omnibus law cipta lapangan kerja akan mencakup 11 kluster.

Kesebelas kluster itu antara lain penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Airlangga memastikan kedua omnibus law tersebut akan diselaraskan agar tidak bertentangan satu sama lain. Dengan demikian, omnibus law diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang mampu meningkatkan kegiatan ekonomi melalui peningkatan investasi.

“Substansi kedua omnibus law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek perpajakan dan kebijakan fskal, yang menyangkut substansi di omnibus law cipta lapangan kerja juga akan dimasukkan ke dalam omnibus law perpajakan," paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M