TAX ALLOWANCE (11)

Fasilitas Tax Allowance Bisa Dicabut, Apa Penyebabnya?

Hamida Amri Safarina
Jumat, 22 April 2022 | 16.15 WIB
Fasilitas Tax Allowance Bisa Dicabut, Apa Penyebabnya?

PEMBERIAN fasilitas tax allowance bertujuan untuk mendorong geliat usaha dan mempercepat pembangunan nasional. Bagi wajib pajak badan yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu tentunya berhak memperoleh fasilitas tax allowance berdasarkan pada surat keputusan.

Adapun surat keputusan tersebut diterbitkan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menteri keuangan. Namun, fasilitas tax allowance yang telah diberikan berpotensi dicabut pemerintah. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan fasilitas dicabut.

Landasan hukum mengenai pencabutan fasilitas pengurangan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) PMK 96/2020, keputusan pemberian fasilitas tax allowance dapat dicabut apabila wajib pajak badan tidak lagi memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, wajib pajak badan sudah tidak memenuhi bidang usaha tertentu dan bidang usaha di daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 96/2020 dan Lampiran I serta Lampiran II PP 78/2019.

Kedua, pengajuan permohonan fasilitas tax allowance tidak dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Dengan kata lain, pengajuan permohonan fasilitas tax allowance dari wajib pajak seharusnya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial melalui online single submission (OSS). Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2020.

Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 96/2020, saat mulai berproduksi komersial dapat dipahami sebagai saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Ketiga, apabila wajib pajak badan menggunakan aktiva tetap berwujud selain untuk tujuan pemberian fasilitas ataupun dialihkan, kecuali jika diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. Larangan untuk menggunakan aktiva tetap berwujud selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan tercantum dalam Pasal 16 PMK 96/2020. Adapun tata cara penggantian aktiva dalam pemanfaatan tax allowance sudah diuraikan pada artikel sebelumnya.

Selain dilakukan pencabutan, apabila wajib pajak badan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan di atas maka akan dikenakan pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 96/2020, wajib pajak badan juga tidak dapat lagi memperoleh fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PMK 96/2020, pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas tersebut ditetapkan oleh direktur jenderal pajak untuk dan atas nama menteri keuangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.