ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Reject Padahal NSFP Belum Pernah Dipakai, Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:30 WIB
Faktur Pajak Reject Padahal NSFP Belum Pernah Dipakai, Coba Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya, faktur pajak yang di-upload oleh wajib pajak mengalami reject dengan notifikasi 'nomor faktur telah digunakan'. Padahal, nomor faktur yang dimaksud sebelumnya belum pernah dipakai sama sekali.

Jika hal tersebut terjadi, wajib pajak perlu memastikan apakah nomor seri faktur pajak (NSFP) tersebut benar-benar belum pernah terpakai atau justru tanpa disadari sudah dipakai. Wajib pajak perlu memastikan faktur pajak sudah ter-upload melalui menu filter dengan mengikuti langkah-langkah yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) berikut ini.

"Pertama, klik menu Faktur, lalu klik Pajak Keluaran, lalu klik Administrasi Faktur," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selanjutnya, pastikan ada di halaman 1 dan klik [F4]Filter. Kemudian, pada Field, pilih Nomor Faktur. Pada Operator, pilih Like. Pada Nilai Pembanding, silakan ketik 4 atau 5 digit terakhir nomor faktur dengan format %nomorfaktur%.

"Lalu, klik AND, dan klik Simpan," tulis DJP.

Apabila ketika difilter sudah muncul faktur pajak tersebut dan status approval success, artinya nomor seri faktur pajak (NSFP) tersebut memang sudah digunakan. Jika demikian kondisinya, wajib pajak perlu menggunakan nomor lainnya untuk membuat faktur pajak baru.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

"Faktur pajak yang reject tersebut silakan dihapus," cuit DJP.

Namun, jika NSFP memang benar belum pernah dipakai, NSFP pada faktur pajak reject tetap bisa digunakan kembali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak