ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Reject dengan Status Eror 'ETAX-API-10041', Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09.00 WIB
Faktur Pajak Reject dengan Status Eror 'ETAX-API-10041', Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh perekaman faktur pajak kini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Kadang kala, wajib pajak menemui kendala teknis saat meng-upload faktur pajak. 

Salah satu kendala teknis yang ditemui adalah faktur pajak yang kena reject dengan status notifikasi ETAX-API-10041. Jika hal ini terjadi, apa yang harus dilakukan?

"ETAX-API-10041 muncul karena terlambat upload faktur pajak," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (23/8/2023). 

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen tentang ketentuan pembuatan faktur pajak yang terlambat dibuat. Semestinya, faktur pajak dibuat pada masa Mei. 

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak wajib diunggah atau di-upload ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak. 

DJP tidak memberikan persetujuan alias reject atas e-faktur yang di-upload melewati batas waktu yang ditentukan. Karenanya, e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. 

"Silakan membuat faktur pajak yang baru disesuaikan dengan tanggal pembuatan faktur pajak, sudah tidak bisa dengan masa Mei ya, imbuh DJP. 

Dengan kasus reject di atas, wajib pajak bisa membuat faktur pajak yang baru dengan ketentuan tanggal faktur pajak diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak dibuat. 

Namun, apabila wajib pajak tetap menerbitkan faktur pajak baru tersebut maka bisa dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak karena sata pembuatan faktur pajak adalah saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak atau sata penerimaan pembayaran, mana yang terjadi lebih dulu. 

"Jika melewati saat tersebut maka faktur pajak dianggap terlambat," kata DJP. 

Kemudian, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.

"PPN dalam FP yang dianggap tidak dibuat merupakan PM yang tidak dapat dikreditkan oleh penerimanya," tulis DJP lagi. 

Pengusaha kena pajak yang tidak atau terlambat menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur akan dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP (denda 1% dari DPP), yang ditagih oleh pihak KPP dengan penerbitan STP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.