PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Maret Perlu Di-Upload Tak Lewat 15 April, Ini Alasan DJP

Muhamad Wildan
Senin, 11 April 2022 | 16.30 WIB
Faktur Pajak Maret Perlu Di-Upload Tak Lewat 15 April, Ini Alasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengunggah faktur pajak masa pajak Maret 2022 tidak lebih dari 15 April 2022.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang merupakan ketentuan terbaru tentang faktur pajak memang baru berlaku pada 1 April 2022. Namun, tidak ada ketentuan transisi yang mengatur secara spesifik tentang pengunggahan faktur pajak Maret 2022.

"Taxmin tetap menyarankan untuk proses upload faktur pajak masa Maret dilakukan sebelum melewati tanggal 15 April ya, Kak. Hal ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Senin (11/4/2022).

Untuk faktur pajak April 2022, pengunggahan faktur pajak harus mengikuti Pasal 18 PER-03/PJ/2022. Pada pasal tersebut, faktur pajak harus diunggah ke DJP lewat aplikasi e-faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal dibuatnya faktur pajak.

Dengan demikian, faktur pajak April 2022 harus diunggah dan mendapatkan persetujuan dari DJP paling lambat pada 15 Mei 2022. Persetujuan akan diberikan oleh DJP sepanjang NSFP yang digunakan untuk penomoran faktur pajak merupakan NSFP yang diberikan DJP dan bila faktur pajak telah diunggah sesuai batas waktu.

"E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Adapun contoh kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan faktur pajak elektronik atau e-faktur tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 PER-03/PJ/2022.

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.

PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus. Produk hukum yang dicabut antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.