PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Harus Lampirkan Besaran PPN? Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 April 2022 | 16.45 WIB
Faktur Pajak Harus Lampirkan Besaran PPN? Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak untuk mencantumkan besaran tarif baru PPN yang dipungut saat membuat faktur pajak.

Melalui kanal Kring Pajak, DJP menjelaskan bahwa ketentuan baru pembuatan faktur pajak tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. 

"Halo! Apakah ada aturan bahwa dalam invoice dan faktur pajak harus melampirkan angka PPN? Apakah boleh invoice hanya mencantumkan net? Terima kasih," tanya pemilik akun Twitter @_afarhannnn kepada DJP melalui @kring_pajak, Senin (11/4/2022).  

Lebih lanjut, PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan ada 8 keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.

Keterangan pertama, yakni nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah.

Kemudian, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi. Terakhir, nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU mengenai pajak penghasilan

Keterangan ketiga, yakni jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut.

Ketujuh, kode nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. Kedelapan, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. 

"Apabila penyerahan tersebut dilakukan oleh PKP kepada konsumen akhir maka dokumen berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis harus mengacu sesuai Pasal 26 Per 03/PJ/2022," kata DJP dalam akun @kring_pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.