KEBIJAKAN ENERGI

ESDM Gabungkan 3 Aplikasi Komoditas Batu Bara untuk Percepat Investasi

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juli 2023 | 15:30 WIB
ESDM Gabungkan 3 Aplikasi Komoditas Batu Bara untuk Percepat Investasi

Suasana bongkar muat batu bara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (7/10/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pada bulan September 2022, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba mencapai Rp130 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengintegrasikan 3 aplikasi yang berkaitan dengan komoditas batu bara untuk mempercepat investasi di bidang mineral dan batu bara (minerba).

Sekretaris Ditjen Minerba Iman K. Sinulingga mengatakan aplikasi yang diintegrasikan meliputi Mineral Online Monitoring System (MOMS), Modul Verifikasi Penjualan (MVP), dan Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) pada komoditas batu bara. Dengan integrasi ini, pelayanan data digital kepada badan usaha pertambangan komoditas batu bara akan meningkat.

"Integrasi ini diharapkan akan menghasilkan keselarasan data antara MOMS dan e-PNBP, yang selanjutnya diteruskan ke sistem SIMBARA (Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara), yang telah terintegrasi di lintas kementerian/lembaga," katanya, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Iman mengatakan e-PNBP merupakan aplikasi berbasis web untuk menghitung secara akurat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas komoditas minerba. Aplikasi ini dikembangkan untuk mempermudah pengumpulan data dan perhitungan nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP minerba.

Ditjen Minerba memulai integrasi aplikasi untuk komoditas batu bara. Sementara integrasi untuk komoditas mineral, masih dalam tahap pengembangan. Ditjen Minerba pun telah melakukan beberapa kali sosialisasi dan diharapkan bisa go-live pada Agustus 2023.

Implementasi sistem yang terintegrasi diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi perusahaan dan pemerintah dalam melakukan pengawasan pertambangan minerba di Indonesia, khususnya proses bisnis batu bara dan mineral dari hulu ke hilir.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Sementara itu, Subkoordinator Pengelolaan Informasi Penerimaan Mineral Yanna Hendro Kuncoro menyebut proses bisnis komoditas batu bara tidak hanya melibatkan Kementerian ESDM, tetapi juga Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) dan lembaga lainnya. Transformasi data digital diharapkan akan mengurangi proses manual karena data dari hulu ke hilir sudah terintegrasi dan tidak terjadi perbedaan data.

Dia menilai menilai terdapat beberapa pengulangan input data yang sama pada aplikasi e-PNBP dan MOMS. Apabila terdapat kesalahan input data di salah satu aplikasi, data yang masuk ke aplikasi Simbara menjadi tidak sinkron.

Setelah aplikasi e-PNBP terintegrasi, akan terdapat beberapa perbedaan proses bisnis. Badan usaha yang mengajukan pembayaran royalti provisional di e-PNBP, akan melakukan pengecekan status "persetujuan" RKAB dan ada/tidaknya "stok inventori" pada sistem MOMS.

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Perusahaan juga diminta lebih teliti dalam memilih kategori pembeli dan keperluan penjualannya, termasuk apabila penjualan yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau ekspor.

Yanna menambahkan besaran royalti provisional dikalkulasi berdasarkan keperluannya. Misal jika pembeli batu bara adalah PT PLN, royalti provisional di e-PNBP akan mengalkulasi dengan harga batu bara acuan (HBA) untuk domestic market obligation (DMO) senilai US$70.

"Jika pembeli yang dipilih adalah eksportir atau smelter, maka royalti provisional akan mengalkulasi dengan HBA bulanan yang ditetapkan dalam keputusan menteri ESDM," ujarnya.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Mineral Online Monitoring System (MOMS) merupakan sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan komoditas mineral dan batu bara. Pada saat ini, pelaporan, evaluasi, atau rekapitulasi masih dilakukan secara manual.

Pelaporan yang dilakukan secara manual dengan periode bulanan sehingga menyebabkan beberapa kendala antara lain belum adanya data neraca produksi tambang, pengolahan, pemurnian dan penjualan mineral dan batu bara yang terintegrasi dengan cadangan.

Sementara itu, Modul Verifikasi Penjualan (MVP) merupakan sistem yang dibuat untuk melakukan pengawasan kegiatan penjualan batu bara melalui verifikasi berjenjang mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan dilakukan untuk setiap transaksi serah terima batu bara melalui verifikasi secara online yang mencakup asal batu bara, kualitas, kuantitas, penerimaan negara bukan pajak serta tujuan penjualan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah