KEBIJAKAN KEPABEANAN

Empat PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Terbit, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 04 November 2020 | 16:50 WIB
Empat PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Terbit, Ini Kata DJBC

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto:beacukai.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap empat peraturan menteri keuangan baru mengenai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dapat meningkatkan kegiatan ekspor-impor dengan negara mitra Free Trade Agreement (FTA).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat berharap peningkatan kegiatan ekspor-impor antara Indonesia dan negara mitra FTA dapat berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

"Diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Syarif memerinci empat PMK tersebut meliputi Asean-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, Asean-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, Asean-India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, serta Asean-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.

Syarif menyebut penerbitan empat PMK itu menyusul protokol perubahan Persetujuan Perdagangan Barang Asean (Asean Trade in Goods Agreement/ATIGA) yang telah ditetapkan dengan PMK Nomor 131/PMK.04/2020.

Penerbitan empat PMK tersebut juga menjadi landasan hukum dan pedoman mengenai tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK No. 229/PMK.04/2017.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Menurut Syarif, penerbitan empat PMK baru itu merupakan pemecahan dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain tentang pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kini, semua ketentuan yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, beralih pada empat PMK yang baru. "Diharapkan PMK itu memudahkan pengguna jasa memahami ketentuan FTA yang akan digunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan ketentuan empat PMK tersebut hanya berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean sejak berlakunya PMK itu atau mulai 3 November 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi