PENGELOLAAN EKONOMI

Ekonomi Sulit Diakselerasi, Dua Faktor Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 November 2018 | 13:58 WIB
Ekonomi Sulit Diakselerasi, Dua Faktor Ini Penyebabnya

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam seminar nasional The Consumer Banking Forum, Kamis (22/11/2018). (Foto: DDTCNews/Das)

JAKARTA, DDTCNews—Perekonomian Indonesia diyakini masih mempunyai ruang untuk terus berakselerasi. Syaratnya hanya dua, sukses dalam distribusi kegiatan ekonomi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kebijakan fiskal juga diungkapkannya sudah mengarah untuk mengurai problematika dari dua pekerjaan rumah tersebut.

”Ekonomi yang inklusif menjadi kunci sekarang sebagian besar masih berpusat di Pulau Jawa,” katanya dalam Seminar Nasional The Consumer Banking Forum, Kamis (22/11/2018).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 Triliun, Rasionya Jadi 38,75 Persen

Mardiasmo melanjutkan tantangan nyata untuk mewujudkan ekonomi inklusif adalah wilayah Indonesia yang berbentang luas. Faktor ini yang menyebabkan tidak meratanya kondisi ekonomi antardaerah.

Sebut saja Pulau Jawa yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional dengan menyumbang 58% lebih dari ekonomi nasional. Kemudian sisanya terbagi di luar Jawa, seperti Pulau Sulawesi yang ekonominya tumbuh di atas angka nasional, namun tidak beriplikasi signifikan karena hanya menyumbang 6,28% terhadap perekonomian nasional.

“Indonesia ini sangat besar dan luas, jadi ekonomi kita beda dengan Singapura, Vietnam dan Thailand. Oleh karena itu, konektivitas antarwilayah yang pertama dilakukan pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga:
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Faktor kedua adalah masih kurangnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi pasar tenaga kerja. Sistem pendidikan dinilai Mardiasmo belum optimal memasok SDM yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Oleh karena itu, revitalisasi pendidikan vokasi menjadi prioritas pemerintah untuk tahun fiskal 2019. Dengan demikian, bonus demografi dapat dimanfaatkan sebagai modal dalam membangun ekonomi dalam jangka panjang.

“Sekarang banyak pengangguran kelas tinggi karena lulus S1 dan S2 pendidikan general, sehingga tidak link and match dengan kebutuhan industri. Ini merupakan PR yang harus kita kerjakan semua,” imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024