KOTA SEMARANG

Ekonomi Bergeliat Lagi, Target Setoran Pajak Hotel 2022 Naik 203%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 11:00 WIB
Ekonomi Bergeliat Lagi, Target Setoran Pajak Hotel 2022 Naik 203%

Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah kamar di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menargetkan penerimaan pajak daerah dari sektor perhotelan senilai Rp191 miliar pada 2022. Target tersebut naik 203,17% dari realisasi 2021 yang hanya Rp63 miliar.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari optimistis target tersebut bisa tercapai seiring dengan peningkatan aktivitas perekonomian di Semarang. Dia juga telah merancang sederet strategi guna mengejar target.

“Target kami di 2022 meningkat signifikan. Tahun kemarin hanya Rp63 miliar, tentunya kita berbagi usaha dengan galang sinergitas,” kata Indriyasari dilansir ayosemarang.com, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Iin, panggilan akrab Indriyasari, mengatakan sektor perhotelan punya sejumlah objek pajak yang dapat dioptimalkan, selain bangunan hotel.

Lebih lanjut Iin menyampaikan Bapenda Kota Semarang akan mengoptimalkan pajak perhotelan dari sisi pajak/retribusi reklame dan air bawah tanah hotel tersebut.

Iin menambahkan, peningkatan aktivitas masyarakat diyaniki dapat mendorong terselenggarannya acara di hotel. Pemerintah Kota (pemkot) Semarang pun mencatat sudah ada beberapa event yang terjadwal dilaksanakan di hotel pada tahun ini sehingga setoran pajak daerah berpotensi naik.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

“Salah satu agenda terbesar di 2022 adalah Summit Kita Sehat pada akhir Maret. Rencananya dihadiri oleh 600 sampai 800 orang,” kata Iin.

Sementara itu, Iin menambahkan Bapenda Kota Semarang telah menggandeng mitra pajak dan laskar pajak untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak.

“Jadi nanti mitra pajak melakukan pendataan, misalnya data pajak hotel dan potensinya. Kemudian, laskar pajak yang mendata dan menyinkronkan pembayarannya,” ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT