KP2KP BONTOSUNGGU

Edukasi WP, Kantor Pajak Jelaskan Cara Daftar NPWP Lewat HP Pribadi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Januari 2024 | 11:30 WIB
Edukasi WP, Kantor Pajak Jelaskan Cara Daftar NPWP Lewat HP Pribadi

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan edukasi terkait dengan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak secara langsung pada 6 Desember 2023.

Petugas KP2KP Bontosunggu Andi Tenri menjelaskan edukasi tersebut dilakukan agar masyarakat yang ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mendaftarkan diri secara online lewat situs web ereg.pajak.go.id.

“Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari kerja saat ada calon wajib pajak yang ingin mendaftar. Mereka akan diarahkan untuk mendaftar online dengan memakai gadget/handphone pribadi ataupun laptop yang disediakan KP2KP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Setelah itu, lanjut Andi, petugas akan membantu calon wajib pajak tersebut dengan mengarahkan atau memandu sembari memberikan edukasi tata cara pendaftaran NPWP, sekaligus cara pengisian data dengan benar.

Dia berharap edukasi tatacara pendaftaran NPWP secara online ini dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak saat melakukan pendaftaran NPWP pada ereg.pajak.go.id dan meminimalisasi kesalahan input data oleh wajib pajak sendiri.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Di sisi lain, DJP terus mendorong wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hingga akhir 2023, tercatat 59,88 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.

Data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dari 59,88 juta NIK yang telah padan dengan NPWP, sebanyak 55,92 juta di antaranya dipadankan secara mandiri oleh sistem DJP. Sementara itu, sebanyak 3,95 juta NIK lainnya dipadankan oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN