PENGADILAN PAJAK

E-Tax Court Mampu Profiling Putusan Pengadilan Pajak Secara Otomatis

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Juli 2022 | 18:00 WIB
E-Tax Court Mampu Profiling Putusan Pengadilan Pajak Secara Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan e-tax court yang sedangkan dikembangkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak akan dilengkapi dengan sistem profiling putusan.

Melalui sistem tersebut, profiling putusan atas suatu sengketa perpajakan dapat dilakukan secara otomatis. Saat ini, profiling masih dilakukan secara manual.

"Dengan kondisi saat ini telah dilakukan profiling sejak 2019 dan sejak 2020 telah dibentuk tim litbang, diharapkan dapat dilakukan pengembangan otomasi sistem profiling putusan yang terintegrasi dengan e-tax court," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Selain memungkinkan automasi profiling sengketa, e-tax court juga memungkinkan Pengadilan Pajak untuk meneliti, mempelajari, dan menganalisis tren serta penanganan sengketa yang terjadi selama masa persidangan.

Harapannya, analisis melalui e-tax court bisa mengurangi disparitas putusan dalam Pengadilan Pajak serta dapat merekomendasikan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi beban majelis.

Untuk diketahui, Sekretariat Pengadilan Pajak berencana untuk melakukan uji coba e-tax court pada November 2022 dan meluncurkan teknologi tersebut pada Januari 2023.

Baca Juga:
e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Melalui e-tax court, seluruh proses administrasi persidangan Pengadilan Pajak mulai dari berkas sengketa masuk hingga putusan keluar akan dilakukan secara paperless.

Adapun fitur-fitur yang nantinya bakal tersedia pada e-tax court antara lain e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard (beranda). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak: e-Tax Court Bisa Diakses Banyak Pengguna Sekaligus

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun