KOTA PEKANBARU

E-PBB Permudah Warga Bayar Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 24 Oktober 2016 | 16:01 WIB
E-PBB Permudah Warga Bayar Pajak

PEKANBARU, DDTCNEWS – Masyarakat Pekanbaru makin dimanjakan dalam menunaikan kewajibannya, terutama dalam melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipermudah melalui hadirnya e-PBB.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus mengatakan dengan e-PBB masyarakat bisa membayar PBB jauh lebih mudah. Pasalnya berbagai bank sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mempermudah urusan yang satu ini.

"Sebelum kehadiran e-PBB ini, masyarakat memang kesulitan menunaikan kewajibannya. Selain ada kebiasan masyarakat memilih membayar di akhir-akhir waktu jatuh tempo, hingga kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru penuh sesak," ujarnya, Selasa (24/10).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Firdaus juga mengatakan suasana semakin runyam karena terbatasnya area parkir di lokasi komplek perkantoran tersebut. Tidak jarang, jalan tersebut juga macet parah pada jam-jam sibuk.

Fasilitas PBB ini, lanjutnya, dilakukan untuk mewujudkan pelayanan prima menuju Kota Pekanbaru sebagai smart city (kota pintar) yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Selain lewat Bank Negara Indonseia (BNI) dan ATM-nya, Bank Jabar Banten (BJB) juga menyediakan fasilitas serupa.

’’Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya dengan kemudahan yang dilakukan oleh BNI dan BJB untuk melakukan pembayaran PBB secara online,’’ ujarnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Azharisman Rozie menyebutkan kerja sama yang disepakati Pemko Pekanbaru telah meringankan warga.

Menurutnya, seperti dilansir dari Riaupos.co, masyarakat tidak perlu datang lagi ke Dispenda karena sudah bisa membayar PBB melalui ATM dan mobile banking.

’’Kami akan terus melakukan terobosan-terobosan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Pekanbaru. Lewat e-PBB ini sebuah lebih mudah dan jauh lebih efisien. Hingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat sekarang beralasan susah bayar PBB,’’ pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?