PP 55/2022

e-Form Sudah Diupdate! Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Bisa Dipakai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 11:53 WIB
e-Form Sudah Diupdate! Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Bisa Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi e-form 1770 untuk mengakomodasi ketentuan baru pajak UMKM sesuai dengan ketentuan PP 55/2022.

Melalui update ini, wajib pajak sudah dapat mengisi sendiri jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang harus dibayar. Pengisian PPh final dilakukan pada kolom rekapitulasi peredaran bruto yang dapat diakses pada Lampiran III surat pemberitahuan (SPT) tahunan form 1770.

“Silakan download ulang formulir e-Form, saat ini sudah tersedia formulir dengan format baru ya,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Pembaruan tersebut meliputi tambahan tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran III dan pengisian manual kolom jumlah PPh final yang dibayar.

Dalam Lampiran III SPT form 1770 sebelum dilakukan pembaruan, apabila wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final sesuai dengan PP 23/2018 s.t.d.t.d. PP 55/2022 mengisi lampiran peredaran bruto, kolom PPh final yang harus dibayar akan terisi otomatis.

Adapun nilai yang tercantum didapatkan dari tarif PPh final PP 23/2018 sebesar 0,5% dikalikan dengan peredaran bruto perbulan.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Setelah dilakukan pembaruan, kini fitur pengisian otomatis dinonaktifkan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 6 ayat (3) huruf f yang mengatur penghasilan orang pribadi tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan PPh.

Apabila fitur otomatis tersebut tetap diberlakukan maka sistem akan secara otomatis mengenakan tarif final 0,5% terhadap peredaran bruto sejumlah Rp500 juta. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan PP 55/2022 tersebut.

Meskipun diisi secara manual, wajib pajak tetap harus mengisi peredaran bruto pe rbulan dalam lampiran III. Apabila peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta maka kolom PPh final yang harus dibayar diisi dengan angka '0'. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Arif 25 Februari 2023 | 08:05 WIB

kalau masih trial, jangan di publish dulu lah, kelihatan kualitas aplikasinya seperti apa, kasihan wajib pajak dibuat mainan.

24 Februari 2023 | 17:39 WIB

kalau diisi "0" tidak bisa dilanjutkan. tertulis data tidak lengkap.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia