BERITA PAJAK HARI INI

e-Bupot 21/26 Versi Terbaru, Bisa Download Bukti Potong Secara Massal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 08:45 WIB
e-Bupot 21/26 Versi Terbaru, Bisa Download Bukti Potong Secara Massal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi e-bupot 21/26. Aplikasi tersebut kini sudah bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (1/3/2024).

Aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.2 ini memuat sejumlah penyempurnaan dan penambahan berbagai fungsi dari versi terdahulu.

“Pada prinsipnya aplikasi e-bupot 21/26 akan terus dikembangkan oleh tim IT sehingga tidak menutup kemungkinan dalam beberapa kesempatan ke depan nanti akan ada update-update lagi,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Salah satu fitur yang diperbarui dalam e-bupot versi 1.2 adalah kemampuan untuk men-download atau mengunduh bukti potong masal pada user perekam.

Dengan fitur ini, download dapat dilakukan secara bersamaan dalam bentuk file .zip atau .rar (tidak satu per satu). Namun, bukti potong yang dapat di-download hanya bukti potong yang direkam sendiri.

“Jadi, aman. Dengan konsep ini, isu confidential yang selama ini ramai akan teratasi. Penghasilan yang bisa diketahui oleh bagian tertentu, nanti bagian lain tidak bisa melihatnya. Misal [data yang] hanya bisa diketahui HRD, tidak bisa perekam lain melihatnya,” jelas Dwi.

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Selain mengenai pembaruan e-bupot 21/26, ada pula ulasan terkait dengan progres seleksi calon hakim agung TUN pajak, gugatan ke MK atas UU Pengadilan Pajak, hingga update terkini tentang pelaporan SPT Tahunan 2023.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Fitur-Fitur pada e-Bupot 21/26 Terbaru

Selain bisa mengunduh bukti potong secara massal, versi teranyar e-bupot 21/26 juga menghadirkan beberapa fitur lainnya.

Di antaranya, penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun, pembuatan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai yang resign pada tengah tahun, serta fitur generate kode billing dan rekam setoran pada user perekam.

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Terima Penghasilan Bulanan

Selain itu, e-bupot 21/26 versi terbaru juga hanya menampilkan daftar bukti potong yang statusnya masih aktif. Terakhir, e-bupot versi terbaru ini juga menyediakan fitur pembuatan auth key untuk wajib pajak yang menggunakan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). (DDTCNews)

Hasil Seleksi Berkas CHA TUN Pajak

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. CHA yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas. Ada 11 CHA TUN pajak yang lolos seleksi berkas.

Kesebelas nama tersebut adalah Ali Hakim (Ketua Pengadilan Pajak), Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak), Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kemenkeu), Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm), dan Fontian Munzil (Dosen Ilmu Hukum Universitas Langlang Buana).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Kemudian, ada Isnaini (Konsultan pajak), LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), R Aryo Hatmoko (Hakim Pengadilan Pajak), Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak), Widodo (Tenaga Ahli Baleg DPR), dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari (Hakim Pengadilan Pajak). (DDTCNews)

Gugatan Atas UU Pengadilan Pajak

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian materiil yang diajukan 4 wajib pajak badan atas Pasal 78 UU 14/2022 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut para pemohon, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi 'Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim' bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh pun meminta kepada para pemohon untuk memperkuat alasan-alasan permohonan dengan teori, doktrin, asas, serta perbandingan dengan negara lain. (DDTCNews)

DJP Kirim Emal Blast ke Pemberi Kerja

DJP mulai mengirimkan email blast kepada 396.622 pemberi kerja untuk segera membuat dan menyerahkan bukti potong pajak kepada para karyawannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan bukti potong dibutuhkan karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan 2023. Untuk itu, bukti potong perlu segera diserahkan sebelum periode penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

"Ada [email blast yang dikirimkan] ke 396.622 pemberi kerja yang karyawannya banyak sekali," katanya. (DDTCNews)

5,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP menyampaikan sebanyak 5,4 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 28 Februari 2024.

Jumlah wajip pajak yang melapor SPT 2024 ini tumbuh 1,63% dari periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (yoy).

Secara perinci, penyampaian SPT untuk WP Orang Pribadi tercatat sebanyak 5,24 juta SPT. Sementara WP Badan tercatat sebanyak 166.266 yang telah menyampaikan kewajiban tahunannya. (Bisnis Indonesia) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya